Bogor,
DKPP – Jum’at (26/9), DKPP
kembali melanjutkan pembahasan SOP verifikasi pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu. Pembahasan hari kedua kali ini dipimpin
langsung oleh anggota DKPP, Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, dan Nelson
Simanjuntak bersama tenaga ahli dan jajaran sekretariat DKPP. Agenda
pembahasan hari kedua yakni
SOP penerimaan Pengaduan langsung di sekretariat Bawaslu.
Pembahasan terkait
penerimaan Pengaduan langsung di sekretariat Bawaslu dilandasi
dari masih berbeda-bedanya pemahaman staf
Bawaslu provinsi dalam menyikapi pengaduan/laporan yang masuk.
Dengan adanya SOP ini,
diharapkan kinerja kedepan dari staf pengaduan di pusat dan Bawaslu provinsi
bisa berjalan dengan sinergis.
Kemudian, karena SOP ini
menyangkut lembaga lain, untuk menghindari adanya pandangan negatif terhadap
independensi masing-masing lembaga. maka DKPP sebelum
mengesahkannya akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Bawaslu.
“SOP ini nanti akan masuk dalam
agenda pertemuan Tripartit dan nanti kalau draf sudah jadi akan dikonsultasikan
terlebih dahulu ke Bawaslu,†kata Saut (tyk)