Manokwari,
DKPP – Masih dalam acaraSosialisasi Penegakan
Kode Etik Penyelenggara
Pemilu
Tahun 2015 di di Hotel Fujita Jl. Drs. Esau Sesa, Manokwari, Kamis (3/9) sore pada
sesi diskusi dan tanya jawab, Anggota sekaligus juru bicara DKPP menjelaskan.
Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013
Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 42 ayat 3
Dalam hal amar putusan DKPP menyatakan Teradu dan/atau Terlapor terbukti
melanggar, DKPP memberikan sanksi berupa: a. teguran tertulis; b. pemberhentian
sementara; atau c. pemberhentian tetap.
Berdasarkan pasal di
atas maka ada 2 sifat sanksi yaitu sanksi yang bersifat membina atau mendidik dan
sanksi yang bersifat berat. Sanksi yang bersifat membina atau mendidik Berupa peringatan
atau teguran, mulai dari bentuk yang paling ringan, yaitu teguran lisan sampai
ke tingkat yang paling berat, yaitu peringatan keras secara tertulis,
terdokumentasi, dan tersebar secara terbuka untuk khalayak yang luas, sedangkan
sanksi yang bersifat berat bertujuan untuk menyelamatkan citra, kehormatan, dan
kepercayaan publik terhadap institusi dan jabatan yang dipegang oleh pelanggar
kode etik, yaitu dalam bentuk pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan yang
dapat bersifat sementara atau bersifat tetap.
Pemberhentian sementara dimaksudkan untuk memulihkan
keadaan, yaitu sampai dicapainya kondisi yang bersifat memulihkan keadaan
korban atau sampai kepada keadaan pelanggar dengan sifat pelanggaran atau
kesalahan yang terjadi telah terpulihkan. Pemberhentian tetap dimaksudkan untuk menyelesaikan
masalah secara tuntas dengan maksud untuk menyelamatkan institusi jabatan dari
perilaku yang tidak layak dari pemegangnya.
Putusan DKPP bersifat Final dan Mengikat berdasarkan Pasal 112 ayat (12) Undang-Undang No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Atas putusan tersebut Peraturan DKPP No 1 Tahun 2013 Pasal 43 ayat (2) berbunyi, “Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP
paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan. Ayat (3) Bawaslu memiliki tugas
untuk mengawasi putusan DKPP.â€
“Maka KPU wajib
melaksanakan Putusan DKPP
itu ada di Pasal 8 ayat
(4) huruf k, Pasal 9 ayat (4) huruf k, dan Pasal 10 ayat (4) huruf k, dan Pasal
112 ayat (13) UU 15/2011, Pasal 12 butir j dan Pasal 14 butir k, UU 8/2015 yakni melaksanakan
Keputusan DKPP,†papar Sardini.
“Dan Bawaslu wajib
mengawasi pelaksanaan Putusan DKPP seperti termaktub dalam Ketentuan Pasal 73 ayat (3) huruf b angka 12 UU
15/2011
dan Pasal 32 butir
f UU 8/2015,†pungkas Sardini mengakhiri sesi diskusi dan
tanya jawab.
Sesi tanya jawab
dimoderatori oleh Tenaga Ahli DKPP RI, Dr. Syopiansyah Jayaputra. Untuk
membantu terlaksanakan acara ini dengan baik DKPP menugaskan menugaskan Plt Kabag
Persidangan Dr. Osbin Samosir, Kasubbag Titis Aditya Nugroho, staf Purnomo dan Columbus
Manurung menjadi panitia.[Diah Widyawati_7]