Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Dr. Nur Hidayat Sardini menjelaskan,
selama tahun 2012-2017 ada lima kali Pemilu; pertama, Pemilu kepala daerah dan
wakil kepala daerah dari tahun 2012-2014. Kedua, Pemilu anggota DPR,
DPR, DPRD tahun 2014. Ketiga, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun
2014. Keempat, Pemilu kepala daerah serentak dan wakil kepala daerah
serentak tahun 2015. Terakhir, Pemilukada tahun 2017. Namun dari
pemilu-pemilu ada sejumlah problem yang melingkupinya.
Sistem Pemilu belum menjangkau dihasilkannya sistem
presidensial yang kokoh serta memastikan stabilitas politik dan pemerintahan, serta
kedudukan presiden yang relatif jenak secara sistemik.
“Stabil sekarang ini karena gaya
pemerintahannya Pak Jokowi yang cenderung akomodatif, tapi kalau dari sistem
ini sebetulnya rawan. Sangat rawan,†katanya dalam rapat membahas Progres
Revisi Undang-Undang Pemilu sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah
Konstitusi tentang Penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2019 di Kemenpolhukam,
Jakarta, Rabu (17/2). Hadir dalam rapat itu, masing-masing perwakilan dari
unsur Bawaslu RI, KPU RI, Kemendagri, Kemenkumham, dan Kemenpolhukam.
Dia
melanjutkan, instabilitas politik juga terjadi di era Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono selama dua periode. “Untuk
itu, sistem kita harus mampu menstabilkan posisi presiden,†katanya. [Teten Jamaludin]