Jakarta, DKPP- Hari ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua Panwaslu Kab Lembata, Flores Timur da Ketua Bawaslu Prov Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sidang digelar pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Video Conference (vidcon) Mabes Polri Jl Trunojoyo No 3 Jakarta dan di Mapolda NTT Jl Soeharto No 3 Kupang. Sidang ini merupakan sidang kedua, dengan agenda penyampaian pengaduan oleh Pengadu, dan jawaban Teradu.
Hadir dalam sidang tersebut, pihak Pengadu Aloysi Urbanus Uri Murin serta pihak Teradu Refael Boli Lewa (Ketua Panwaslu Lembata), Rofinus Kopong Teron (Ketua Panwaslu Flores Timur), dan Nelce RP Ringu (Ketua Bawaslu Prov NTT).
Adapun pokok aduan yang disampaikan kepada DKPP yaitu para Teradu diduga telah bertindak tidak profesional dalam proses pelaksanaan verifikasi parpol dan telah bertindak diluar kewenangan.
Bertindak selaku panel majelis Saut H Sirait didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini dan Nelson Simanjuntak. (SD)