Jakarta, DKPP – Bertempat di gedung Pusat Data Statistik Kriminal Dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) Kejaksaan Agung RI, Selasa 29/9 pukul 13.30 WIB Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kab. Maluku Tenggara Barat.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan aduan yang disampaikan oleh Pengadu sekaligus mendengarkan keterangan dari pihak Teradu. Seperti diketahui, kelima komisioner KPU Kab Maluku Tenggara Barat (MTB) ini dilaporkan oleh Florentina Laiyan, Ketua Panwaslu Kab Maluku Tenggara Barat (MTB). Kelimanya disangkakan telah melakukan perubahan terhadap DCT anggota DPRD Kab MTB pada Tahapan Pencalonan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota.
Selain itu KPU Kab. MTB juga disangkakan tidak menindak lanjuti rekomendasi Panwaslu Kab. MTB Nomor 001/TM/PILEG/VIII/2013 tentang pelanggaran administrasi pemilu dalam penetapan DCS.
Sebelumnya 24/10 telah digelar sidang pertama tetapi karena ketidakhadiran Teradu, maka sidang dengan nomor registrasi 124/DKPP-PKE-II/2013 ini terpaksa harus ditunda. Panel Majelis sidang Saut H Sirait memutuskan bahwa sidang berikutnya akan digelar melalui video conference.
Hadir di kantor Kejaksaan Maluku, Ambon, Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab. Maluku Tenggara Barat Johana J Laloluan, Polikarpus Halaunafu, Paulus Janborunis, Maria Futaserubu, Maria Jordan Helhuler.
Dalam keterangannya terkait sangkaan Pengadu terhadap perubahan DCT anggota DPRD Kab. MTB, Ketua KPU Johana J Laloluan menjelaskan bahwa hal tersebut tidaklah benar.
“Dalam penetapan DCT untuk Pemilu DPRD Kab MTB hanya dilakukan 1 kali penetapan yang dituangkan dalam SK No. 06/KPPS/KPU Kab. MTB/2013 tanggal 22 Agustus 2013”, terang Johana
Sedangkan sangkaan terkait tidak menindak lanjuti rekomendasi Panwaslu Kab. MTB, Johana menerangkan bahwa KPU Kab. MTB tidak bermaksud secara sengaja untuk meloloskan parpol yang tidak memenuhi syarat dalam DCS akan tetapi dalam memahami regulasi atau aturan-aturan tentang tata cara pencalonan anggota anggota DPR, DPD, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota pada Pemilu 2014.
“Pemahaman kami adalah bahwa penggantian calon oleh partai politik baru akan dilakukan setelah penetapan dan pengumuman DCS tgl 26 Juli hingga 1 Agustus 2014 sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 06/2013 tentang perubahan ke empat atas Peraturan KPU Nomor 07/2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal “, jelasnya
Sementara itu Ketua Panel Majelis, Saut H Sirait meminta kepada Teradu untuk menyampaikan keterangannya secara tertulis.
“Kepada pihak Teradu Jawaban tertulis mulai verifikasi satu, dua, tiga dibuat secara kronik, apa yang terjadi dalam verifikasi itu sehingga nanti akan bisa jelas juga dibedah apa ada satu, dua, atau tiga prosedur yang menurut panwas ada kesalahan dijawab saja lalu apakah ada subtansi terutama asas untuk melibatkan partai-partai dalam proses-proses putusan ada disebutkan, itu saudara juga undang seleuruh partai, kalau ada berita acaranya tolong juga disampaikan”, pinta Saut.
Bertindak selaku Ketua Panel Majelis Saut H Sirait didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana dan Valina Singka Subekti. [dw]