Banda
Aceh, DKPP- Taju Hansair (Tajuddin) yang merupakan Ketua PPK
Banda Baro, Aceh Utara mengakui bahwa dirinya telah memposting status di akun
Facebook miliknya yang berisi ajakan untuk memilih Caleg Putra Daerah Kec Banda
Baro. Namun, semua itu diakuinya sebagai kekhilafan darinya. Pengakuan tersebut
disampaikan Taju saat sidang DKPP yang melibatkan Tim Pemeriksa Daerah di
Aceh, Rabu (7/5).
Saya mengakui kesalahan saya, saya khilaf
waktu itu, tidak ada unsur kesengajaan semua itu saya lakukan karena semata-mata
saya sebagai putra daerah Banda Baroe, ucap Taju dalam persidangan.
Sebelumnya,
Teradu ini dilaporkan oleh Sofyan, salah satu pengurus Partai Nasional Aceh
(PNA) Banda Baroe. Menurut Sofyan, status yang ditulis di akun Facebook Teradu
mengandung makna bias, dan tidak layak mengingat Teradu adalah penyelenggara
Pemilu.
Teradu
ini kan penyelenggara Pemilu, penyelenggara Pemilu itu harus netral, tapi
status dia itu seolah-olah berkampanye mengajak untuk memilih Caleg putra
daerah Banda Baro, tegas Pengadu.
Lebih
lanjut Sofyan mengungkapkan bahwa status yang ditulis oleh Teradu
tersebut ditulis menjelang hari H pemungutan suara. Beberapa saat setelah
Teradu memposting status tersebut, Teradu lalu menghapusnya. Menurut Pengadu,
ada indikasi penghilangan alat bukti.
Mendengar
keterangan Pangadu, Teradu mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Menurut
Teradu, dirinya siap menanggung resiko apapun yang akan diterimanya. Namun,
terkait penghapusan status yang telah diposting, itu bukan karena
dirinya ingin menghilangkan barang bukti namun karena menyadari kesalahannya.
Karena
saya sadar akan kesalahan saya tersebut, saya sempat ingin mengundurkan diri,
namun dicegah karena proses menjelang hari H pemungutan suara, saya
malu dan menyesal dengan perbuatan saya, tambah Teradu.
Sidang
yang digelar di Sekretariat Bawaslu Aceh tersebut dipimpin oleh Panel Majelis
Sidang Prof Anna Erliyana bersama Tim Pemeriksa Daerah Zainal Abidin, Robby
Syah Putra, Ria Fitri, dan Asqalani. (Sdr)