Jakarta, DKPP-Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terpaksa menunda agenda sidang perkara
nomor 13/DKPP-PKE-V/2016. Penundaan tersebut karena ketidakhadiran Teradu
yakni ketua PPK Sindangbarang Dede Suherman.
“Lapor yang mulia,
hasil komunikasi terakhir dengan Teradu. Teradu tidak dapat hadir dalam sidang karena,
pertama sakit, kedua ada SK pemberhentian sementara, ketiga tidak tahu alamat
DKPP,†ucap Dominikus selaku staf persidangan DKPP yang melaporkan alasana
ketidakhadiran Teradu kepada panel majelis.
Mengetahui hal
tersebut, Ida Budhiati bersama dengan Prof Nina Herlina Lubis, Affan Sulaeman,
Yusuf Kurnia dan Agus Rustandi kemudian memutuskan untuk menunda agenda sidang yakni
mendengarkan pembacaan dalil aduan Pengadu dan jawaban Teradu. Serta menyepakati untuk menggelar sidang
kedua di Bandung demi menjembatani
kendala teknis yang alami oleh Teradu.
“Sidang berikutnya, agar lebih dekat dengan Teradu,
sidang bisa dilaksanakan di Bandung, ibukota provinsi Jawa Barat,†tutur Ida.
Sebelum sidang
ditutup, Ida meminta kepada staf persidangan menghubungi KPU Provinsi Jabar dan
KPU Kab Cianjur agar membantu menghadirkan Teradu pada sidang berikutnya.
Ditemui usai sidang,
Saepul Anwar yang hadir bersama
staf, menyampaikan
bahwa Teradu diadukan karena telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai
penyelenggara pemilu. Pasalnya, Teradu dalam bimtek saksi Paslon telah melontarkan perkataan yang dinilai
mendukung Paslon nomor urut 2 yakni Irvan-Herman.
“Ada rekaman yang di
upload oleh masyarakat terkait perkataan ketua PPK Sindangbarang yang
disinyalir mendukung salah satu pasangan calon. Inilah yang menurut Panwascam terkait ketidak hati-hatian
penyelenggara atas pernyataan walaupun itu di internal pasangan calon,â€ujar
Saepul.
Lebih jauh, Saepul juga menyampaikan bahwa Teradu tersangkut dalam kasus money politic yang sekarang dalam proses penyelidikan oleh Polres
Cianjur. Berdasarkan hal tersebut, KPU Kab Cianjur, tanggal 29 Desember 2015,
mengeluarkan SK pemberhentian sementara untuk Dede Suherman. [Foto dan Berita:
Irmawanti]