Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Selasa (20/8) menggelar sidang perdana atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua dan Anggota KPU Prov Riau. Sidang digelar pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang DKPP, Jl MH Thamrin No 14 Jakarta Pusat.
Kelima Komisioner KPU Prov Riau ini diperkarakan oleh Pasangan Wan Abu Bakar-Isjoni, Asep Ruhiat dan Bambang H Rumnan.
Oleh Pengadu Wan Abu Bakar-Isjoni, Teradu disangkakan telah tidak profesional dalam penomoran urutan dalam berkas dukungan yang mengakibatkan banyaknya berkas dukungan yang batal pada verifikasi administrasi.
Sedangkan Pengadu Asep Ruhiat memperkarakan para Teradu ini karena para Teradu tetap mengeluarkan surat keputusan no 114/KPTS/KPU Prov 04/ VII/2013 tentang penetapan Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.
Selanjutnya, untuk Pengadu Bambang H Rumnan, Pihak Teradu diperkarakan karena dalam penetapan DCS tanda tangan scanning DCS dinilai tidak melanggar kode etik.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak. (SD)