Sidang
Perdana Perkara Pamekasan
Jakarta,
DKPP- DewanKehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
hari ini (Senin, 12/5) menggelar sidang untuk pengaduan dari Kabupaten
Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Sidang perdana ini digelar di ruang sidang DKPP,
Jakarta. Majelis dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota
Valina Singka Subekti dan Anna Erliyana.
Perkara ini diadukan oleh Muchammad Tamyis, salah
satu calon Anggota Legislatif DPRD Pamekasan dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Sementara Teradunya adalah Ketua Panwaslu Pamekasan Zaini dan Anggota Bawaslu
Jawa Timur Sri Sugeng Pujiatmiko.
Dalam sidang Tamyis mengungkapkan, ada manipulasi
dalam rekapitulasi suara di tiga TPS, yakni TPS 6, TPS 7, dan TPS 8 di Desa
Patoan Laok, Kecamatan Palengaan. Hal tersebut dilaporkan ke Panwascam
Palengaan. Oleh Panwascam kemudian dikonsultasikan Panwaslu Kabupaten.
“Namun laporan Panwascam tersebut tidak ditanggapi
oleh Panwaslu. Teradu sebagai ketua justru membuat keputusan sepihak untuk
tidak menindaklanjuti laporan tersebut,†papar Tamyis.
Zaini pun tidak membantah bahwa dia tidak
menindaklanjuti laporan itu. Dalam jawabannya, dia beralasan tidak memiliki
kewenangan untuk menindaklanjuti. Menurutnya, persoalan itu masih menjadi ranah
kewenangan Panwascam.
“Kewenangan kami sebatas menyupervisi Panwascam.
Itu masih ranah Panwascam. Menurut aturan yang ada seperti itu. Apalagi, saat
itu tahap rekapitulasi belum selesai,†jawab Zaini.
Karena tidak ditanggapi Panwaslu Kabupaten, Tamyis
membawa perkara ini ke Bawaslu Provinsi dan ditindaklanjuti dengan melakukan
klarifikasi ke tiga TPS tadi. Hasil klarifikasi, seperti kata Sri Sugeng,
Bawaslu Jatim merekomendasikan untuk dilakukan penghitungan ulang di tiga TPS
tersebut. Dalam penghitungan ulang yang dilakukan di Surabaya, memang ditemukan
adanya penggelembungan suara seperti dilaporkan Tamyis.
“Melihat kondisi seperti itu, kami akhirnya
merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS tadi,†terang Sri
Sugeng.
Sejak mengeluarkan rekomendasi PSU itulah Sri
Sugeng, menurut Tamyis tidak dapat dihubungi lagi. Tamyis menafsirkan bahwa Sri
Sugeng tidak mau menanggapi laporannya. Pada sidang tadi juga terungkap kenapa
Sri Sugeng tak mau berkomunikasi dengan Tamyis.
“Saat itu, saya memang sengaja tidak mau berkomunikasi
dengan Pengadu. Waktu itu banyak sekali orang yang menghubungi. Semuanya saya
abaikan, karena banyak sekali tugas yang harus diselesaikan,†terang Sri
Sugeng. (as)