Palangkaraya, DKPP– Sidang perdana untuk Teradu Anggota Panwaslu Kota Palangkaraya Lodewik digelar melalui video conference (vidcon) pada Selasa (29/10) di Kejaksaan Tinggi Palangkaraya dan Kejaksaan Agung, Jakarta. Pengadu dalam perkara ini Ketua dan Anggota Bawaslu Kalimantan Tengah Theopilus Y Anggen, Lery Bungas, dan Eko Wahyu Sulistyo.
Dalam sidang ini Pengadu dan Teradu hadir di Kejati Kalteng. Sedangkan Panel Majelis dengan Ketua Anna Erliyana didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini dan Saut Hamonangan Sirait berada di Kejagung, Jakarta.
Pokok pengaduan seperti disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kalteng Lery Bungas, terkait jeda waktu pengunduran diri Teradu sebagai anggota Partai Gerindra dengan keanggotaannya sebagai Ketua Panwaslu Kota Palangkaraya. Menurut Lery, pengunduran diri Teradu kurang dari 5 tahun, atau hanya 2 tahun 10 bulan.
“Jeda waktu itu bertentangan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 pasal 7 huruf i yang menyatakan harus mundur dari parpol sekurang-kurangnya 5 tahun,” kata Lery.
Dalam sidang Teardu juga membenarkan yang disampaikan Pengadu. Akan tetapi, dia punya pendapat lain soal Perbawaslu 10 itu. Menurutnya, Perbawaslu itu bertentangan dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, yang tidak menyatakan harus mundur sekurangnya 5 tahun. Pengadu juga punya tafsir beda atas Putusan MK No 81/2011 yang menyatakan harus mundur 5 tahun.
“Peraturan Bawaslu 10/2012 itu tidak sinkron dengan UU 15/2011 dan Putusan MK No 81/2011. Oleh karena itu, pencalonan saya sebagai Anggota Panwaslu sah secara hukum,” ujar Lodewik.
Anggota Panel Majelis Nur Hidayat Sardini mengingatkan kepada Pengadu agar cermat dalam pengaduan. Menurut NHS, sapaan akrabnya, bukti-bukti yang disampaikan Pengadu kurang kuat. Pengadu hanya menyampaikan berkas dalam bentuk fotokopi, semisal kartu keanggotaan Teradu di Gerindra.
“Bukti Saudara Pengadu ini relevansinya kurang. Dalam catatan DKPP, Pengadu bisa juga dikenai sanksi selama dia punya kontribusi. Jadi jujur saja, karena jujur itu etik,” tutur NHS.
Soal penafsiran Teradu atas putusan MK, Anggota Panel lain Saut Hamonangan Sirait meminta Teradu membacanya ulang. Putusan MK, kata Saut, sudah jelas mengatakan bahwa calon Panwaslu harus mundur sekurang 5 tahun dari keanggotaan parpol.
“Jadi syarat mundur sekurangnya 5 tahun itu yang menurut MK tidak bertentangan dengan UUD 1945. Kalau tidak ada batasan waktu seperti yang termuat dalam UU 15/2011, itu justru melanggar konstitusi. Jadi Teradu ini salah paham,” jelas Saut. (as)