Jakarta,
DKPP–
Sidang perdana untuk perkara Provinsi Lampung digelar hari ini (Selasa, 6/5) di
ruang sidang DKPP, Jakarta. Teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota
Bawaslu Lampung Nazarudin, Ali Sidik, dan Fatikhatul Khoiriyah. Sedangkan
Pengadu adalah Rakhmat Husein dkk dari Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu
Bersih. Perkara ini terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Lampung
yang digelar berbarengan dengan Pemilu Legislatif pada 9 April 2014.
Dalam
sidang, Rakhmat menyebut, telah terjadi pembagian gula oleh salah satu pasangan
calon gubernur yang merupakan direktur perusahaan gula. Pembagian tersebut dilakukan
berkali-kali dan merata di daerah Lampung dengan tujuan untuk
memengaruhi pemilih.
Temuan itu sudah ditindaklanjuti oleh beberapa Panwas Kecamatan yang dituangkan
dalam berita acara formulir A 1 dan A 2.
“Namun tidak ada satu pun kasus penyebaran gula
tersebut yang ditindaklanjuti secara pidana oleh Bawaslu dan Gakumdu.
Bawaslu beralasan tidak
cukup bukti atau saksi,†terang Rakhmat.
Teradu melalui Fatikhatul Khoiriyah membantah Bawaslu
tidak menindaklanjuti laporan tersebut, salah satunya menahan berton-ton gula
yang diduga akan dibagikan di satu kecamatan. Menurutnya, Bawaslu merasa
kesulitan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran karena tidak ada bukti
bahwa gula itu dari salah satu kandidat. Pasalnya tidak ada alat peraga yang
bisa dijadikan indikasinya. Selain itu, tidak ada saksi yang mau mengakui telah
menerima.
“Apa yang disampaikan oleh Pengadu soal pembagian, juga
banyak dilakukan sebelum penetapan. Meskipun di situ ada foto kandidat, Bawaslu
tidak dapat menindak, karena bakal calon belum ditetapkan. Kepada saksi yang
dihadirkan di sini, kenapa tidak hadir waktu kami melakukan klarifikasi,†ujar
Fatikhatul.
Majelis sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie
dengan Anggota Saut Hamonangan Sirait dan Valina Singka Subekti. (as)