Palembang, DKPP- Bertempat di Sekretariat Bawaslu Prov.
Sumatera Selatan kelima komisioner KPU Kabupaten Banyuasin disidangkan DKPP
pada Jumat (16/5) atas aduan dari Hepri Yadi dkk yang merupakan kuasa Hukum
dari salah satu Caleg DPRD Partai Demokrat dapil 5 Banyuasin.
Adapun
pokok aduan dari perkara ini yakni Teradu disangkakan telah mengurangi suara Pengadu pada saat rekapitulasi
perolehan suara di KPU Kabupaten Banyuasin pada tanggal 23 April 2014, Teradu mengurangi suara Pengadu di Kec.Rantau Bayur. Seharusnya
berdasarkan DA-1 PPK Rantau Bayur berjumlah 2217 suara namun dalam DB-1
mengurangi 1335 sehingga suara pengadu di Rantan Bayur berkurang sebanyak 882
suara.
“Dalam
dapil 5, Partai Demokrat mencalonkan 7 calon, ketika rekapitulasi klien kami harusnya mendapat suara terbanyak,
namun setelah rekap di kabupaten klien kami tidak mndapat suara terbanyak,â€
ujar Pengadu kepada Majelis.
Menanggapi aduan tersebut, Teradu menyatakan bahwa
pihaknya telah menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dalam kesempatan tersebut Teradu juga menyebut bahwa rekapitulasi di
tingkat PPK tidak tuntas, sehingga bermasalah di tingkat Kabupaten.
“Proses
rekap ditingkat PPK tidak tuntas, tidak menanggapi keberatan saksi, hasil
rekapitulasi langsung dibawa ke KPU
Kabupaten, hasilnya saat rekapitulasi kabupaten, semua saksi menolak
rekapitulasi di Rantau Bayur,†ujar Teradu.
Lebih
lanjut, para Teradu juga menyatakan pihaknya telah menjalankan rekomendasi
Panwaslu Banyuasin yang salah satu isinya merekomendasikan KPU Banyuasin untuk
melakukan rekapitulasi di Kecamatan Rantau Bayur berdasar D1.
Sidang
pemeriksaan DKPP kali ini dipimpin oleh Anggota DKPP Ida Budhiati bersama Tim
Pemeriksa Daerah dari Sumatera Selatan yakni Dr. Lis Hapsari Prihatini, Dr.
Zulfikri Suleman, Asphani (ex officio KPU Sum-Sel) dan Andika Pranata (ex
officio Bawaslu Sum-Sel). [sdr]