Jakarta,
DKPP–
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Tim Pemeriksa di Daerah,
Jumat (16/5), menggelar sidang pemeriksaan perdana untuk perkara dari Kabupaten
Bulukumba, Sulawesi Selatan. Sidang ini digelar melalui video converence (vidcon). Ketua Majelis Nelson Simanjuntak
memimpin sidang dari kantor DKPP di Jakarta. Sementara itu, Anggota Tim
Pemeriksa Daerah bersama para pihak berada di Gedung Bawaslu Sulawesi Selatan.
Perkara ini di adukan oleh Harbit Manika, caleg
dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan Teradu adalah Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Bulukumba, yakni Sudirijaya, Azikin Patedduri, Ambar Rusnita,
Awaluddin, dan Ahmad Zaenal.
“Banyak keanehan dalam Pemilu Legislatif di
Bulukumba. Salah satunya permainan penggelembungan suara. Ini awalnya hanya
berupa isu. Tapi setelah salah satu kotak suara di satu desa dibuka, isu itu
terbukti. 99 persen rekapan Panwascam dengan PPK berbeda. Oleh karena itu, Panwaslu
menegaskan, tidak akan ada rekapitulasi jika tanpa membuka C 1 Plano,†terang
Harbit saat menyampaikan pokok pengaduannya.
Namun, Ketua KPU Bulukumba Sudirijaya punya alasan
mengapa tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu. Menurutnya, sudah ada
perbaikan dan koreksi atas perbedaan angka sebelum rekomendasi itu disampaikan.
Hal-hal lain juga sudah ditindaklanjuti bersama Panwaslu.
“Untuk penghitungan ulang surat suara, itu sudah
dilakukan. Disaksikan oleh PPK dan Panwascam. Memang ada kejanggalan berupa
perubahan suara di satu desa. Ada corat-coret di surat suara,†jawab
Sudirijaya. (as)