Jakarta, DKPP – Pada Selasa (25/6) pk 14.00 WIB, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan Putusan perkara pengaduan Teradu Ketua dan anggota KPU Jayawijaya, KPU Parigi Moutong, KPU Kota Sawahlunto, KPU Kab Madiun, KPU Provinsi Bali bersama Ketua dan anggota KPU di empat kabupaten se-Bali, dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Sidang akan digelar di Ruang Sidang DKPP Jln MH Thamrin No 14 Jakarta.
Sidang Putusan yang dibacakan nanti, terdapat dua perkara yang Teradu merupakan penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi, yakni (1) Ketua dan anggota KPU Provinsi Bali serta Ketua dan anggota KPU di empat kabupaten se-Bali, yakni Bangli, Buleleng, Tabanan, dan Karangasem; (2) serta Ketua dan anggota KPU Maluku.
Kepada para pihak sekretariat DKPP sudah mengirim surat panggilan untuk hadir dalam sidang, baik Teradu, Pengadu, maupun Terkait lainnya. Sidang-sidang DKPP bersifat terbuka untuk umum. Jadi siapa saja boleh menyaksikan persidangan. Termasuk media massa. [Humas]