Jakarta, DKPP – Hari ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Murung Raya, sekitar pukul 10.00.
Bertempat di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin No 14, agenda sidang pertama dengan menghadirkan keterangan pihak Teradu dan Pengadu. Ada pun sebagai Ketua Majelis Saut H Sirait dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini.
Pihak Teradu, Ketua KPU Kabupaten Murung Raya Karnedi, dan empat anggota, Elister, Rukmawansyah, Alponsius Djinu dan Yulilis. Namun Elister tidak hadir karena sudah mengundurkan diri. Pihak Pengadu, H Syaiful Bahri. Ada pun pokok pengaduan, KPU melakukan verfikasi ulang terkait dukungan ganda Partai Pemuda Indonesia yang dilakukan di luar jadwal verifikasi sehingga Pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati dan calon wakil bupati pada Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya tahun 2013.
Selain itu, KPU setempat menyelenggarakan Pemilukada tanpa memasukan Drs Rojikinnor dan HM Setia Budi sebagai calon yang memenuhi syarat sesuai dengan Putusan PT TUN Palangkaraya No.07/G/2013/PTUN.PLK tanggal 2 April 2013. [TTM]