Jakarta, DKPP- Hari ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota KIP Kab Nagan Raya.
Sidang digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang DKPP Gedung Bawaslu lantai 5, Jl. MH. Thamrin No 14 Jakarta Pusat. Sidang ini merupaka sidang kedua, dengan agenda penyampaian pengaduan oleh Pengadu, dan jawaban Teradu.
Hadir dalam sidang tersebut, pihak Pengadu dari Bawaslu Prov Aceh a.n Asqalani, Muklir, Zuraida Alwi dan Saiful Umam. Pihak Teradu Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya a.n Teuku Abdu Rasyid dan Nazaruddin.
Adapun pokok aduan yang disampaikan kepada DKPP yaitu para Teradu diduga telah bertindak tidak profesional dalam proses perekrutan dan penetapan anggota KIP Kab Nagan Raya, PPK dan PPS.
Bertindak selaku panel majelis Nur Hidayat Sardini didampingi Anggota Saut H Sirait. (SD)