Jakarta, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Jumat (6/9), kembali menggelar sidang atas perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kab Murung Raya.
Sidang ini merupakan sidang kelima, setelah sebelumnya sempat beberapa kali mengalami penundaan. Dalam sidang kali ini, Pengadu menghadirkan Saksi mahkota, Saut Efendi Ketua Umum Partai Pemuda Indonesia (PPI).
Sebelumnya, kelima komisioner KPU Murung Raya diperkarakan oleh Rojikin Noor karena dianggap telah melakukan verifikasi ulang terkait dukungan ganda Partai Pemuda Indonesia (PPI) yang dilakukan di luar jadwal verifikasi sehingga Pengadu dinyatakan gugur dalam pencalonan Bupati Kab Murung Raya.
“Sebelumnya saya sudah menggugat ke PTUN, dan putusan PTUN memenangkan gugatan saya yang menyatakan dukungan PPI sah ke saya, namun KPU tidak menjalankan putusan tersebut,” terang Rojikin dalam persidangan DKPP.
Sementara itu, dalam kesaksiannya Saut Efendi menyatakan bahwa dukungan PPI yang sah adalah dukungan kepada Pengadu.
“Kepengurusan DPC PPI yang sah dan masih berlaku hingga saat ini ialah kepengurusan Kusnadi, yang mengusung Sdr Rojikin Noor,” terang Saksi.
“Sebenarnya saya menunggu klarifikasi dari pihak KPU, tapi hingga penetapan mereka tidak juga hadir. Mereka menemui saya saat masa verifikasi usai, saya merasa dijebak,” tambahnya.
Kendati kelima komisioner KPU Kab Murung Raya telah habis masa jabatannya sejak tanggal 23 Agustus 2013 lalu, namun Pengadu tetap bersikukuh melanjutkan perkara ini.
“Saya hanya inginkan keadilan, saya sudah menang di PTUN, jika saya menang di DKPP, biar semua masyarakat Murung Raya tahu apa yang sebenarnya terjadi. Setelah ini saya akan tetap melanjutkan perkara ini,” tutup Pengadu. (SD)