Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Anggota KPU Kota Bukittinggi, Kamis
(1/9). Sidang yang digelar melalui Video Conference antara Mabes Polri Jakarta dengan
Polda Sumatera Barat ini menghadirkan saksi dari pihak Teradu, Ketua Dewan
Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Bukittinggi, Ismet Amzis.
Teradu, Anggota KPU Kota Bukittinggi Tanti Endang Lestari,
diadukan karena terlibat dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota
Bukittinggi Masa Bakti 2012-2017, sebagai Wakil Bendahara V. Sementara pihak
Pengadu, Elly Yanti, Aermadepa, dan Surya Efitrimen merupakan Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
“Saudara saksi, bagaimana
nama saya ada dalam SK Partai Demokrat DPC Kota Bukittinggi?†tanya Tanti dalam
persidangan.
Menjawab pertanyaan
tersebut, Ismet menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui kenapa ada nama Tanti
Endang Lestari, S.IP masuk dalam kepengurusan partai.
“Ibu Ketua Majelis yang saya
hormati, Saya ditetapkan sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi
berdasarkan Muscab pada 12 Februari 2012. Kemudian, kepengurusan partai dipilih
oleh Tim Formatur. Saat rapat formatur itulah Saya tidak hadir karena bersamaan
dengan kebutuhan jabatan saya saat itu sebagai Wakil Walikota Bukittinggi untuk
melaksanakan tugas di Jakarta,†terang Ismet.
Secara fisik, lanjut dia, tidak
pernah tahu Teradu. Dirinya mengenal Teradu sebagai salah satu Komisioner KPU
Bukittinggi dan aktif di organisasi HMI. Baru mengetahui Teradu pada saat
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015. Ismet juga menyatakan mengenal pengurus
Partai Demokrat, tetapi hanya terfokus pada pengurus utama Partai saja,
sehingga apabila bendahara utama sudah hadir, tidak menanyakan bendahara yang
lain.
“Saya tidak kenal Saudara
Tanti. Dia tidak pernah hadir di kegiatan Partai, dan Saya tidak tahu kenapa
namanya ada dalam SK Pengurus DPC Kota BukitTinggi,†tutur Ismet.
Ismet menambahkan, dirinya
terus menjalin komunikasi dengan DPP untuk melakukan revisi SK tersebut. Di
bulan Agustus 2016 yang lalu, DPC sudah bertemu Direktur DPP Partai Demokrat, Fajar
Sampurno di Jakarta untuk mengurus percepatan revisi. Namun, DPP belum bisa
melakukan percepatan revisi karena BPOKK masih ada kegiatan lain. Akan tetapi,
hingga saat ini DPC terus berkomunikasi dengan DPP.
“Kami telah berupaya semaksimal
mungkin melakukan revisi SK tersebut dari bulan Mei 2016. Sudah berkirim surat
ke DPP untuk melakukan revisi. Tapi jawaban yang kami dapatkan belum bisa
dilakukan percepatan. Jika ditanya limit waktu, Saya tidak bisa memberikan
termin. Dan, kepengurusan ini tidak lama lagi karena September 2016 ini akan ada
Muscab,†ungkap Ismet.
Valina Singka, selaku
Ketua Majelis Sidang bertanya terkait bagaimana sistem rekrutmen kepengurusan
di DPC Partai Demokrat. Maka Asmet menyatakan bahwa rekrutmen berdasarkan pengalaman,
kapasitas, kapabilitas, apakah terlibat di kepengurusan Partai Politik lain
atau tidak, termasuk juga tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
“Setelah disusun oleh Tim
Formatur. Apakah nama-nama Pengurus diserahkan kepada saudara selaku Ketua
DPC?†tanya Valina.
Ismet menjawab bahwa yang
menetapkan nama-nama Pengurus adalah DPP dan tidak disampaikan kepadanya.
“Jadi, saudara tidak
mengetahui nama-nama Pengurus Anda? Sebagai Ketua terpilih semestinya saudara
mengetahui betul nama-nama kepengurusannya,†imbuh Valina.
“Formatur kan hasil
musyawarah, dan sah. Maka Formaturlah yang mengetahui Yang Mulia,†jawab Ismet.
[Nur Khotimah]