Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Selasa (9/4) besok, akan melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan anggota KPU. Sidang digelar mulai pkl 10.00 WIB di Ruang Sidang DKPP Gedung Bawaslu lantai 5 Jl MH Thamrin 14 Jakarta. Sidang ini terbuka dan digelar untuk umum. Siapa saja boleh menyaksikannya. Termasuk kalangan media massa.
Sidang akan dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH sebagai Ketua Majelis, didampingi anggota Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti, dan Prof Abdul Bari Azed. Sementara dua anggota lain, yakni Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak, dalam perkara ini selaku Teradu dan Pengadu, dibebaskan dari penanganan perkara ini. Tapi dalam perkara lain keduanya masih menjalankan tugas-tugas lain sebagaimana mestinya.
Seperti diketahui, menurut ketentuan UU No 15 Tahun 2011, apabila anggota DKPP unsur penyelenggara Pemilu diadukan, maka untuk sementara yang bersangkutan dibebaskan dalam menangani perkara terkait. demikian halnya merujuk ketentuan Peraturan DKPP No 2 Tahun 2012, apabila anggota unsur penyelenggara Pemilu terlibat sebagai Pengadu, kepadanya dibebaskan dalam menangani perkara terkait. Hal ini demi menghindari, selain kredibelitas proses Putusan kelak, juga mengindari peluang conflict of interest.
Adapun agenda sidang esok hari adalah melanjutkan sidang pemeriksaan perkara yang diajukan fungsionaris sejumlah partai politik yang gagal menjadi peserta Pemilu 2014, yakni Ketua Umum dan Sekjen Partai Republik Marwah Daud Ibrahim dan Heru Bahtiar Arifin, Ketua Umum dan Sekjen PPRN Rouchin dan Joller Sitorus, Ketua Umum Partai Buruh Sonny Pudjisasono, Bakhtiar selaku kuasa Ketua Umum Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI) Daniel Hutapea, Eliza Nurhilma selaku kuasa Ketua Umum Partai Kedaulatan Denny M Ciah, dan Partai Marhaenisme. Sementara dua partai lain yakni PPRN versi Amelia Yani dan Partai Hanura Sumbar dinyatakan dismissal. Ketetapan dismissal-nya sudah dibacakan pada Kamis (4/4) pekan lalu.
Para Teradu tersebut diatas menyangka, Ketua dan anggota KPU melanggar kode etik penyelenggara Pemilu terkait: (1) Menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara dalam Parpol; (2) Bertindak tidak profesional, tidak transparan, dan tidak akuntabel; (3) menggunakan kewenangan tidak berdasar hukum; dan (4) tidak melaksanakan administrasi Pemilu secara akurat.
Selain itu para Pengadu juga menyangka ketua dan anggota KPU di 31 daerah telah mengabaikan pelaksanaan verifikasi faktual partai politik. Namun setelah diverifikasi formil terhadap berkas/bukti yang disodorkannya, yang memenuhi syarat formil hanya 15 daerah, dalam mana sidang pemeriksaannya sudah digelar di Semarang, Yogyakarta, dan Padang pekan lalu.* [DW]
Informasi lebih lanjut dapat dikonfirmasi ke Jurubicara DKPP Nur Hidayat Sardini. 0813 1969 1969