Jakarta, DKPP – Sidang perdana atas dugaan
pelanggaran kode etik KPU Prov Papua, digelar hari ini, rabu (3/12). Dalam
sidang kali ini kelima Teradu membantah tuduhan Pengadu, Martinus Adii yang merupakan
salah seorang Caleg DPRD Prov Papua dari Partai Gerindra.
Sebelumnya,
para Teradu ini dituduh telah melakukan penggelembungan suara Caleg DPRD Prov
Papua a.n Deki Nawipa pada saat rekapitulasi suara di tingkat Provinsi. Menurut
Martinus, Suara Deki Nawipa di tingkat Kabupaten Paniai memeroleh suara 10.151,
namun saat Pleno rekapitulasi di tingkat Provinsi menjadi 26.999 suara.
“Selain
itu, pada saat rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi sesi Kab Paniai, hanya
satu orang komisioner KPU yang mengikuti yaitu Tarwinto,†kata Martinus.
Selain
itu, Pengadu juga mengaku bahwa salah seorang keluarganya yang saat ini menjadi
anggota KPU di Deiyai diintimidasi oleh Teradu II, Sadrak Nawipa. Intimidasi
tersebut berupa ancaman melalui telepon bila Pengadu tidak mencabut aduannya ke
DKPP, maka dirinya (red: adik Pengadu) akan diberhentikan dari keanggotaannya
sebagai anggota KPU Kab Deiyei.
Terhadap
aduan tersebut, para Teradu membantahnya. Menurut Adam Arisoi, Ketua KPU
Provinsi Papua tidaklah benar atas tuduhan yag dilampirkan oleh Martinus Adii.
“KPU Papua hanya menginput angka berdasarkan laporan dari KPU Paniai
sebagaimana tertuang dalam formulir model DB1 sebanyak 26.999 kedalam formulir
model DC1,†terangnya.
Terkait
pelaksanaan Pleno rekapitulasi, para Teradu mengaku kelimanya menghadiri
pelaksanaan Pleno tersebut. Hanya saja, tidak semua stanby di meja sidang karena situasi dan kondisinya tidak
memungkinkan. “Mekanisme ini juga atas arahan Bawaslu Prov Papua, dan disetujui
oleh Saksi dari semua Parpol yang hadir,†tambahnya.
Sedangkan
atas tuduhan intimidasi, Sadrak Nawipa membantahnya. Menurutnya, komunikasi
yang dilakukan dengan adik kandung Pengadu adalah pembicaraan sebagai seorang
keluarga, tidak ada unsur intimidasi di dalamnya.
Sidang
ini dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Saut Hamonangan Sirait didampingi Prof. Anna Erliyana, Ida Budhiati,
dan Nelson Simanjuntak. Hadir dalam sidang kali ini, Pengadu Martinus Adii,
lima Teradu yaitu Adam Arisoi, Sadrak Naipa, Beatrix Wanane, Tarwinto, dan
Sombuk Musa Yosep. Selain itu, hadir pula Bawaslu Prov Papua Robert Howrik yang
bertindak sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini. (sdr)