DKPP Berhentikan 3 Penyelenggara Pemilu

Jakarta, DKPP- Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (4/12), memutuskan sebanyak tiga penyelenggara Pemilu terbukti melanggar kode etik. DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada mereka. Ketiga penyelenggara Pemilu tersebut adalah Usman Sahude (Anggota KPU Kabupaten Pangkajene Kepulauan/Pangkep, Sulawesi Selatan), M Saleh (Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu), dan Ambrisius Lamera (Ketua KPU Kabupaten