Sebelum sidang KPU Provinsi Sumsel, paginya (21/08) pukul 10.00, DKPP akan menggelar dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Kepulauan Sula. Pihak Teradu, tiga anggota KPU Kab Kepulauan Sula Joni Pura, Basri Buamona dan Bustamin Sanaba. Sedangkan pihak Pengadu, Muhammad Asrun. Selaku majelis, Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait dan Ida Budhiati.
Pokok pengaduannya, Teradu I menyerahkan salinan form C1KWKKPU kepada saksi paslon nomor urut 5 tanpa persetujuan Ketua KPU Kepulauan Sula. Kemudian, para Teradu melanjutkan pleno rekapitulasi yang telah diskorsing padahal ketua KPU setempat belum berada di lokasi. Para Teradu juga tidak memberikan kesempatan kepada para ketua PPK untuk membacakan Berita Acara Perolehan Suara masing-masing cagub dan cawagub Maluku Utara. Pokok pengaduan lainnya, Teradu diduga telah melakukan pembukaan kotak suara PPK Lede dan Sulabesi Tengah bersama saksi paslon nomor urut 5 tanpa memberitahu dan berkonsultasi dengan ketua KPU. (Rilis Humas)