Jakarta, DKPP – Sidang
pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik nomor perkara: 235/DKPP-PKE-VII/2018 dilakukan
secara buka tutup, Kamis (27/9) pukul 09.30. Pasalnya, Pengadu tidak hadir meski
sudah diberikan kesempatan.
Ketua majelis Prof Teguh Prasetyo
dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara: Hamiruddin
Udu (unsur Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara) Ade Suerani (unsur KPU Provinsi
Sulawesi Tenggara), dan Deity Yiningsih (unsur masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara).
“Sidang DKPP itu tepat waktu.
Sampai dengan jam 09.45, pengadu ini belum juga hadir. Sidang ini diskors. Kami
berikan kesempatan kepada Pengadu selama
15 menit,†kata Prof Teguh.
Pada pukul 10.00 WIB sidang
dilanjut. Namun, Pengadu masih belum juga hadir. Berdasarkan laporan dari
bagian staf Persidangan kepada majelis, Pengadu masih dalam perjalanan yang
rencananya akan mengikuti sidang di Jakarta.
Prof Teguh menjelaskan bahwa
berdasarkan Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017Â
Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 22 ayat 1 soal pemberitahuan kepada
para pihak lima hari sebelum persidangan. Ayat 2, bila para pihak atau salah
satu pihak tidak hadir tanpa keterangan maka DKPP bisa menetapkan putusan. Ayat
3, Sekretariat menyampaikan panggilan kedua dalam waktu paling lama 5
(lima) hari sebelum pelaksanaan Persidangan.
 “Setelah kami berikan kesempatan, namun
Pengadu belum juga hadir. Maka sidang ini ditutup,†pungkas Guru Besar Hukum Universitas
Satyawacana, Salatiga itu. Â
Sidang nomor perkara:
235/DKPP-PKE-VII/2018 selaku Pengadu: La Ode Hamdan (partai politik), dan
Teradu:Â Abdul Rajab, Ahmad Soni,
(masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wakatobi).
Sidang ini digelar melalui video
conference Ruang Sidang DKPP, Jakarta, dengan kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara. Ketua majelis di Jakarta. Sementara Teradu dan Majelis Tim Pemeriksa
Daerah di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. [Teten Jamaludin]