Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa
Adrianto B. Lolong selaku Anggota Bawaslu Kab. Mamasa pada sidang pemeriksaan dugaan
pelanggaran kode etik, Kamis (27/9). Majelis sidang dipimpin oleh Ida Budhiati
bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Barat Busrang Riandhy (TPD
unsur tokoh masyarakat), Ansharullah (unsur Bawaslu), dan Rustang (unsur KPU).
Sidang perkara nomor 236/DKPP-PKE-VII/2018 ini digelar melalui video
conference antara operation room KPU RI di Jakarta sementara TPD bersama Pengadu, Teradu, dan saksi hadir di KPU Provinsi
Sulawesi Barat. Pengadunya adalah
Yulianus. Hadir
selaku pihak terkait Abhan, Fritz Edward Siregar, dan
M. Afifudin, Ketua
dan Anggota Bawaslu RI.
Pokok aduan yang didalilkan ialah Teradu diduga masih tercatat
sebagai pengurus partai politik di Kabupaten Mamasa pada saat pengumuman calon
Anggota Bawaslu Kab. Mamasa terpilih periode 2018-2023. Dan telah melanggar
ketentuan Pasal 117 Ayat (1) huruf I Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum.
“Teradu, Adrianto B. Lolong pada saat mendaftar sebagai calon
anggota Bawaslu Kab. Mamasa, tercatat masih aktif sebagai kader Partai Demokrat
Kab. Mamasa, dan saya memiliki bukti yang sudah dilampirkan pada aduan,†ungkap
Yulianus.
Dilanjutkan Pengadu, bukti yang ia maksudkan adalah Surat Keputusan
DPC Partai Demokrat Nomor 96.05/SK/DPP.PD/DPC/IX/2012 tentang susunan kepengurusan
DPC Partai Demokrat Kab. Mamasa Provinsi Sulawesi Barat. Dalam SK yang dimaksud
nama Teradu tercatat sebagai Wakil Sekretaris I DPC Partai Demokrat Kab. Mamasa
masa bakti 2012-2017. Pengadu juga melampirkan gambar yang diperoleh dari media
sosial facebook yang menjelaskan keterlibatan Teradu pada kegiatan pelantikan
pengurus DPC Partai Demokrat pada tanggal 7 Januari 2013.
Dalil aduan yang disampaikan Pengadu, mendapat bantahan dari Teradu.
Menurut Teradu, dirinya tidak pernah aktif sebagai anggota partai politik pada
kurun waktu 2013-2018. Hal ini karena
Teradu sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari
kepengurusan DPC Partai Demokrat Kab. Mamasa pada pertengahan tahun 2018.
“Sebagai Teradu, saya menolak dalil aduan yang dituduhkan oleh
Pengadu. Sebab pada tahun 2013 saya telah mengajukan surat pengunduran diri
dari kepengurusan Partai Demokrat Kab. Mamasa dan sejak saat itu sampai dengan
proses pendaftaran saya tidak pernah terlibat parpol,†jelas Adrianto.
Mendengar jawaban Teradu, Ida Budhiati selaku ketua majelis mencoba
mengingatkan bahwa pernyataan tidak pernah terlibat dan tidak terlibat
mempunyai makna yang berbeda. Sehingga Teradu harus jujur mengenai latar
belakang yang sebenarnya sebelum menjadi penyelenggara Pemilu.
“Sidang DKPP ini menilai kejujuran saudara selaku penyelenggara
pemilu dan salah satu standar etika adalah jujur sehingga saudara harus
menerangkan seterang-terangnya apakah pernah menjadi anggota partai politik
atau tidak,†pesan Ida saat menutup sidang. (Prasetya Agung N)