Papua, DKPP – Sidang kode etik KPU Kabupaten Intan Jaya berjalan buka tutup pada sidang pemeriksaan kedua di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Tanjung Ria, Jayapura, Sabtu (6/5). Pasalnya, Teradu yang beperkara tidak hadir. Mereka adalah Linus Tabuni, Linus Bagai, dan Serpianus Sondegau, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten Intan Jaya.
Dalam sidang ini, selaku ketua majelis Saut H Sirait, dan anggota majelis Ida Budiati, Hilda Nasoa, Ferry M Kareth, Sombuk Musa Yosep. Selaku Pengadu Relika Tambunan, kuasa Cabup Intan Jaya Yulius Yapugau.
Menurut laporan yang diterima oleh pihak sekretariat Biro Administrasi DKPP, ketidakhadiran Teradu karena alasan keamanan.
Saut H Sirait menjelaskan bahwa setelah sidang ini tidak ada lagi sidang pemeriksaan. Sidang kedua pun atas permintaan Teradu. Tapi tidak hadir.
Untuk itu, sidang berikutnya adalah pembacaan Putusan. “Kemarin Teradu minta sidang lagi, tapi tidak hadir. Ketidakhadiran ini menjadi catatan buat kami. Sehingga sidang berikutnya pembacaan Putusan,†pungkasnya.
Untuk diketahui,dalam perkara ini Pengadu mendalilkan para Teradu pada 15 Maret 2017 melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi di Hotel Bintang Griya Wisata Jakarta tanpa dihadiri Panwaslu Kabupaten Intan Jaya. Pleno tersebut mengubah hasil Rapat Pleno Rekapitulasi pada 24 Februari 2017. Pleno 15 Maret 2017 menetapkan Paslon Nomor Urut 3 sebagai peraih suara terbanyak, sementara Pleno 24 Februari menetapkan Paslon Nomor Urut 2 sebagai peraih suara terbanyak. [teten jamaludin]