Jakarta, DKPP- Ketua dan enam anggota KPU Provinsi Jawa Tengah menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu pada Senin (08/7/2019) pukul 13.00 WIB. Pelaksanaan sidang bertempat di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat.
Mereka yang diperiksa adalah Yulianto Sudrajat, Putnawati, Diana Ariyanti, Paulus Widiyantoro, Muslim Aisha, M. Taufiqurrahman, dan Ikhwanudin, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Provinsi Jawa Tengah. Ketujuh orang tersebut sebagai Teradu untuk nomor perkara 130-PKE-DKPP/VI/2019. Sementara pihak Pengadu: Abdul Wachid, anggota DPR RI/Partai Gerindra. Ia memberikan kuasa kepada Listiani Widyaningsih, dan Achmad Arifulloh, advokat.
Namun sidang pemeriksaan ini berlangsung singkat. Pengadu maupun kuasanya tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Padahal, Teradu juga sudah menghadirkan pihak Terkait yaitu ketua dan anggota KPU Kota Pekalongan dan KPU Kabupaten Sukoharjo.
Selaku ketua majelis Prof Teguh Prasetyo dan anggota majelis Ida Budhiati. Ketua majelis menjelaskan bahwa pihak sekretariat DKPP telah memanggil secara patut baik kepada Pengadu, Teradu, maupun Terkait, yakni lima hari sebelum pelaksanaan sidang. “Berdasarkan Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai telah diubah menjadi No. 2 Tahun 2019 Pasal 22 Ayat 2 yang berbunyi dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor tidak memenuhi panggilan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, berdasarkan hasil persidangan, DKPP dapat menetapkan putusan,” katanya. [Teten Jamaludin]