Jakarta, DKPP– Sidang ketiga perkara Riau pada Jumat (30/8) menghadirkan para Saksi dari bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Wan Abu Bakar-Isjoni (WIN) dan para Terkait yang dianggap mengetahui perkara yang diadukan.
Saksi WIN adalah Antoni, Syamsu, dan Usman. Sedangkan para Terkait adalah Anggota KPU Idragiri Hilir Herdian, Anggota KPU Indragiri Hulu Fachri Yasin, Anggota PPK Awis Qornu, dan Anggota PPS Edward.
Pada sidang sebelumnya, para Pengadu menyoal tindakan KPU beberapa kabupaten/kota di Riau yang tidak memberikan berita acara hasil verifikasi faktual dukungan. Selain itu juga dipertanyakan soal dibuatnya Tabel Bantu oleh KPU Indragiri Hulu yang berdampak berkurangnya jumlah dukungan.
Soal tidak memberi berita acara, Anggota KPU Indragiri Hilir Herdian menjelaskan bahwa mereka tidak bisa menyerahkannya karena memang tidak ada Tim WIN yang secara resmi bisa diberi berita acara
“Tim WIN tidak ada satu pun yang punya surat tugas. Dari tingkat desa, kecamatan, sampai kabupaten. Sehingga kami PPS tidak bisa menyerahkan kepada siapa berita acara, karena tidak ada yang dituju,” kata Herdian.
Namun saksi Pengadu, Usman menganggap pernyataan Herdian tidak benar. Dia mengaku selalu berkoordinasi dengan KPU Indragiri Hilir, termasuk dengan Herdian.
“Pak Herdian tidak mungkin tidak tahu kami. Kami sudah menunjukkan surat mandat. Saat minta berita acara, PPS tidak ada yang menyerahkan. Mereka bilang, silakan ambil di KPU, katanya itu instruksi KPU. Semua saya minta, mereka selalu katakan nanti,” ungkap Usman.
Selanjutnya, masalah Tabel Bantu, Fachri Yasin menyebut bahwa Tabel Bantu adalah inisiatif KPU Indragiri Hulu untuk mengontrol kinerja Anggotanya. “Tidak ada hubungannya dengan sah tidaknya dukungan. Ini hanya alat administratif untuk membantu kami,” beber Fachri.
Pernyataan Fachri tersebut bertolak belakang dengan kesaksian Syamsu, salah satu saksi yang ada di Indragiri Hulu. Menurut Syamsu, tabel bantu itu sangat berpengaruh terhadap jumlah dukungan WIN.
“Tabel bantu memang tidak ada artinya bagi KPU, tapi bagi kami berarti. Kami menyerahkan seluruh dukungan tiga hari sebelum tabel ini dikasih ke PPS. Tabel dipakai untuk menilai kebenaran. Ada tekanan dari KPU Hulu, yang tidak pakai tabel nanti di TMS-kan. Dan benar, dukungan kami di tiga kecamatan dinolkan,” jelas Syamsu.
Sidang kali ini digelar malam hari dengan Ketua Majelis Saut Hamonangan Sirait didampingi Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Ida Budhiati, dan Valina Singka Subekti. (AS)