Jakarta, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Rabu (2/10), menggelar sidang ketiga atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kab Lombok Barat. Adapun agenda dari sidang ketiga ini mendengarkan keterangan dari pihak Terkait yakni Bawaslu Prov Nusa Tenggara Barat (NTB).
Para Teradu diperkarakan oleh DPC Demokrat Kab Lombok Barat terkait proses tahapan Pemilu legislatif yang diduga tidak profesional, berpihak dan tidak mengacu pada peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Bawaslu Prov NTB telah mengeluarkan putusan terkait permasalahan DPC Demokrat Kab Lombok Barat yang menyatakan Partai tersebut dapat menjadi peserta Pemilu dengan beberapa syarat.
“Kami memutuskan Partai Demokrat dapat menjadi peserta Pemilu dengan catatan harus memperhatikan kuota 30{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} perempuan, no urut perempuan dan perbaikan tersebut disampaikan kepada KPU paling lambat tanggal 30 Juli 2013,” terang pihak Terkait.
“Seharusnya Demokrat menyerahkan perbaikan dan penyesuaian kepada KPU paling lambat tanggal 30 Juli,” tegasnya.
Sementara itu, Pengadu menyatakan bahwa pihaknya sejak menerima putusan Bawaslu Prov NTB telah mendatangi KPU Kab Lombok Timur, namun tidak pernah bertemu dengan komisioner hingga tanggal 30 Juli 2013.
“Tanggal 27 Juli kami menerima putusan Bawaslu, tanggal 28 Juli nya itu hari minggu, tanggal 29 Juli kami datang ke KPU tapi komisioner sedang keluar daerah, tanggal 30 Juli kami datang lagi namun tetap tidak bertemu komisioner,” terang Pengadu.
Menanggapi hal tersebut, Teradu mengungkapkan bahwa perbaikan yang dibawa oleh DPC Demokrat bukan merupakan pelaksanaan amar putusan Bawaslu.
Sidang yang digelar melalui video conference tersebut dipimpin oleh Panel Majelis Saut H Sirait didampingi Valina Singka Subekti dan Anna Erliyana. (sdr)