Jakarta, DKPP– Sidang ketiga untuk perkara Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa (22/10) memasuki agenda memeriksa keterangan Terkait. Pengadu Enny Anggrek yang juga ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Alor menghadirkan dua orang Terkait, yakni Ketua Panwaslu Alor Dominika Deran dan Anggota Handi Sawaka.
Ketua Panel Majelis Saut Hamonangan Sirait yang didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini dan Anna Erliyana meminta kedua Terkait menjelaskan soal perubahan-perubahan jadwal dan tahapan Pemilukada Alor yang dianggap merugikan pihak Pengadu. “Sebagai Panwas, apakah Saudara mengikuti soal perubahan-perubahan itu,” tanya Saut.
Dominika Deran, salah satu Terkait, menerangkan bahwa dia mengikuti semua perubahan jadwal yang dilakukan oleh KPU Alor. Menurutnya, perubahan terjadi untuk soal daftar pemilih tetap (DPT). Sedangkan untuk jadwal kampanye tidak ada perubahan yang dilakukan oleh KPU. Perubahan DPT pertama pada 29 Juli.
“Selang sehari, yakni pada 30 Juli, Panwas mendapat undangan untuk perubahan lagi. Ini disebabkan ada satu TPS di desa Adang Buong, Kecamatan Teluk Mutiara, yang datanya belum direkap,” terang Dominika.
Perubahan ini dipermasalahkan oleh Pengadu karena waktunya dianggap terlalu mepet dengan hari H pemungutan suara pada 5 Agustus. Pengadu menanyakan, bagaimana Teradu bisa menyiapkan logistik dalam waktu hanya lima hari. Bahkan, Pengadu menduga surat suara sudah dicetak jauh-jauh hari, sehingga rentan terjadi kecurangan.
Berkaitan dengan perubahan DPT, Teradu yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Alor yakni Fransis Haan, Elias K Nampira, Constantiana Akbar, Fiodol A Gorang Mau, dan Muhammad Hatta Sina mengaku semua keputusan itu didasarkan pada kebutuhan. Hal itu, kata Fransis Haan, sudah sesuai dengan ketentuan hukum di mana KPU bisa mengubah jadwal dan tahapan jika memang diperlukan.
“Soal perubahan itu kami sudah mengundang semua parpol dan tim sukses. Panwas juga dilibatkan,” ujar Fransis.
Dominika tidak menampik jawaban Teradu tersebut. Dia mengaku dilibatkan dalam perubahan itu dan turut menyetujuinya. Secara umum, dia menilai proses Pemilukada di Kabupaten Alor berjalan dengan baik. Dia tidak menemukan adanya indikasi keberpihakan oleh KPU Alor. “Laporan lapangan semua clear. Kalaupun ada hambatan di sana-sini, itu terkait topografi daerah kami,” tambah Dominika. (as)