Jakarta, DKPP– Sidang kelima perkara Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Kamis (12/9) dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli. Pengadu menghadirkan dua Ahli dan tiga Saksi. Salah satu Ahli yang dihadirkan adalah politisi senior Partai Golkar Mahadi Sinambela. Ketua Majelis Sidang adalah Saut Hamonangan Sirait didampingi Valina Singka Subekti.
Pengadu dalam perkara ini Ramdlon Naning dkk sebagai kuasa hukum dari Lili Martiani dan Ahmad Bakri (Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Musi Rawas) yang kepengurusannya dianggap tidak sah oleh Teradu. Sedangkan Teradu adalah Ketua dan Anggota KPU Musi Rawas yaitu Ngimadudin, Novriansyah, Suherdi Aris, dan Kenny.
Dalam sidang sebelumnya, salah satu yang dipermasalahkan Pengadu terkait keputusan Teradu yang menerima daftar calon legislatif sementara (DCS) versi DPD Golkar Musi Rawas pimpinan Eliyanto yang dianggap Pengadu tidak sah. Mahadi dihadirkan terkait pertanyaan Pengadu tentang keabsahan pengurus DPC Golkar Musi Rawas tersebut. Pengadu juga menanyakan kepada Ahli apakah tindakan KPU Musi Rawas sudah benar.
“Saya tidak bisa mengatakan KPU benar atau salah, saya hanya bisa mengatakan KPU tidak mumpuni. Kalau ada partai yang konflik seharusnya diminta menyelesaikan konfliknya dulu,” kata Mahadi.
Sementara itu, Teradu bersikukuh bahwa keputusan yang mereka ambil sudah benar. Begitu juga dengan DCS versi Eliyanto yang diterima, menurut mereka sudah sah. Soal ini KPU Musi Rawas sudah berkonsultasi dengan KPU Pusat dan disarankan melakukan klarifikasi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
“Kami sudah tiga kali ke DPP Golkar dan susah untuk ketemu pengurus baik ketua umum, wakil ketua umum, sekjen atau wakil sekjen. Sementara tahapan Pemilukada terus berjalan. Tapi akhirnya kami bisa ketemu Sekjen Golkar Idrus Marham. Beliau menyatakan bahwa pengurus DPD Golkar Musi Rawas yang sah adalah pimpinan Eliyanto. Itu yang kami jadikan dasar keputusan kami,” terang Novriansyah. (AS)