Jakarta, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hari ini, Selasa (22/10) menggelar sidang lanjutan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua da Anggota KPU Kab Timor Tengah Selatan (TTS) , Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sidang ini merupakan sidang kali keempat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dalam sidang kali ini, Pengadu II yakni Johanis Lakapu menghadirkan saksi dari DPP Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Paulina.
Dalam fakta persidangan, para Teradu mengakui bahwa dukungan sah PKDI harusnya jatuh pada Pengadu II, Paslon Lakapu Selan. Hal tersebut juga diperkuat dengan kesaksian dari Saksi yang dihadirkan Pengadu.
“ PKDI hanya mendukung Pasangan Lakapu-Selan, tidak pernah mendukung Paslon lain, saya sendiri yang menandatangani berita acaranya,” terang Paulina dalam kesaksiannya.
Selain itu, dalam sidang sore ini juga terungkap bahwa dukungan atas Partai Indonesia Sejahtera (PIS) yang sah juga kepada Paslon Lakapu-Selan, namun baik PKDI maupun PIS keduanya dianulir oleh KPU Kab Timor Tengah Selatan.
Panel Majelis sidang yang dipimpin oleh Saut H Sirait didampingi Ida Budhiati dan Prof Anna Erliyana menganggap sidang pemeriksaan kali ini dianggap cukup. Begitu pula untuk Pengadu I meskipun tak hadir, materinya dianggap cukup.
“Saya rasa ini sudah cukup, begitu juga untuk Pengadu I meskipun tak hadir tapi pokok aduannya sama, jadi kita cukupkan,” tutup Saut. (sdr)