Jakarta, DKPP –
Pada Senin, (19/5) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar
sidang kedua dengan perkara KPU Kota Manado dan KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Adapun agenda dari sidang kali ini yakni mendengar keterangan Pihak Terkait
dalam hal ini Panwaslu Kota Manado dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
Sebelumnya pada sidang perdana yang digelar pekan
lalu, (13/5) para Teradu diperkarakan oleh aliansi gabungan Parpol yakni PPP,
Golkar, PKPI, PKB dan salah satu calon DPD.
Adapun pokok aduannya yakni pada saat rapat Rapat
Pleno Terbuka Perhitungan Perolehan Suara tanggal 19-20 April lalu, KPU Kota
Manado bersama dengan 11 PPK secara sepihak telah melakukan perubahan terhadap
data pemilih dan penggunaan hak pilih pada formulir DA di luar forum rapat dan
menyampaikan hasil rekapitulasi tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari saksi
baik saksi Parpol maupun saksi DPD.
Sedangkan Teradu KPU Prov Sulawesi Utara
diperkarakan karena telah memutuskan secara sepihak hasil rekapitulasi kota
Manado tanpa memperhatikan keberatan Saksi dan Panwas Kota Manado.
Dalam keterangannya dipersidangan, salah seorang
Anggota Panwaslu Kota Manado mengungkapkan pada saat rekapitulasi di tingkat
kota, terjadi beberapa kali kesalahan dan adanya ketidaksinkronan antara
formulir D, DA, C-1 dan C-1 plano.
“Pada saat rekapitulasi di tingkat kota, terjadi
adanya beberapa rekap yang salah dan sangat berbeda,†ujar salah satu anggota
Panwaslu Kota Manado dalam keterangannya.
Terhadap hal tersebut, para Teradu menyatakan bahwa
di Kota Manado ada 940 TPS selain pertimbangan kalkulasi waktu apabila
dilaksanakan rekapitulasi ulang, KPU Sulawesi Utara juga mempertimbangkan jerih
payah kinerja KPU secara berjenjang.
Selain itu, Teradu juga mengungkapkan di salah
satu kecamatan di Kota Manado terdapat
kotak suara yang hingga detik ini belum ditemukan (hilang).
Sidang kali ini bertempat di Ruang sidang DKPP Jl
MH Thamrin No 14 Jakarta Pusat. Dengan dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Jimly
Asshiddiqie didampingi Anggota Valina Singka Subekti. (sdr)