Jakarta, DKPP– Sidang kedua perkara Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (6/11) dengan agenda mendengar keterangan Saksi. Pengadu menghadirkan dua orang Saksi, yakni Sekretaris Partai Gerindra Kab Selayar Andi Muthalib dan Muhamadin dari Partai Hanura.
Pengadu dalam perkara ini Ketua DPD PKS Kab Kep Selayar Arfianto dan Caleg DPRD Kab Kep Selayar dari PDIP Amru Mustafa. Sedangkan Teradu adalah Ketua dan Anggota KPU Kab Kep Selayar, yakni Hasiruddin, M Karyadin, Masmulyadi, Andi Nastuti, dan Muh Darwis. Sidang dipimpin oleh Nur Hidayat Sardini didampingi Saut Hamonangan Sirait dan Anna Erliyana.
Dalam sidang sebelumnya terungkap, Pengadu menduga para Teradu telah meloloskan salah satu calon Anggota DPRD dalam DCT DPRD Selayar atas nama Norma Syahrir Wahab yang dinilai cacat administrasi terkait identitasnya. Dia adalah caleg dari daerah pemilihan Kepulauan Selayar 2 Nomor Urut 1 dari Partai Golkar. Menurut Pengadu, dalam ijazah Paket C memakai nama Normah, lahir Makassar, tahun 1954. Sementara di KTP namanya Norma, lahir di Maros, tahun 1955.
Pada sidang kedua ini, dua Saksi yang dihadirkan merasa ada perbedaan perlakuan oleh Teradu. Teradu diduga lebih condong kepada Caleg Norma, yang notabene istri dari Bupati Kepulauan Selayar. “Dalam sosialisasi tata cara pengajuan berkas, KPU selayar menyebut bahwa yang bisa diloloskan terkait identitas itu cuma yang berbeda nama, bukan perbedaan tempat dan tanggal lahir,” ujar Andi.
Atas keterangan Saksi, Teradu punya pendapat lain. Menurut Hasirrudin, yang dimaksud perbedaan identitas itu salah satunya juga perbedaan tempat dan tanggal lahir. Dia berpegang pada surat KPU Nomor 315 khususnya pada poin 6. Dalam surat tersebut dijelaskan, apabila nama dalam ijazah/STTB tidak sama dengan di KTP maka hal itu memang dianggap tidak memenuhi syarat.
“Akan tetapi, masih ada cara lain agar calon bisa dianggap memenuhi syarat, yaitu membuat surat pernyataan. Pada tahap DCS Ibu Norma sudah membuat pernyataan bahwa ada perbedaan nama dan tanggal lahir yang disertai materai secara cukup,” kata Hasiruddin. (as)