Jakarta, DKPP – Pada sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik KPU Provinsi Sumatera Selatan, Pengadu 3, Munarman, menghadirkan dua saksi ahli. Mereka adalah ahli hukum tata negara dan perundang-undangan dari Universitas Sriwijaya, Zen Zansibar, dan dan ahli komunikasi dari Universitas Islam Bandung Santi Indra Astuti.
Kepada Zen Zansibar, pengadu menanyakan kedudukan hukum peraturan KPU NO 16 tahun 2010, Pasal 50 ayat 1, 2 dan 3. Pertanyaan tersebut terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 79/PHPU.D-XI/2013 tanggal 11 juli 2013 pasangan incombent yang diyakini telah menyalahgunakan APBD Prov. Sumsel tahun anggaran 2013 untuk kampanye terselubung. “Apakah dengan putusan tersebut, perlu adanya putusan peradilan hukum,” kata Munarman
Menurut Zen, Perkara pemilu terkait hukum tata negara. MK adalah pengadilan tata negara. Putusan MK itu tidak hanya amar. Tapi seluruh pertimbangan MK itu menjadi bagian putusan. Apapun pertimbangannya, harus jadi patokan bagi penyelenggara pemilu maka harus diikutinya. “ Menurut pendapat saya, No 79 itu itu bagian dari putusan MK. MK telah memutuskaan bahwa telah terjadi pelanggaran. Pasal 50 tidak perlu menunggu putusan pengadilan umum, karena pengadilan umum prosesnya lama. Sementara, pemilu membutuhkan pengadilan yang cepat. MK dan DKPP adalah pengadilan pemilu cepat,” ucapnya.
Sementara itu kepada Santi Indra Astuti, Munarman menanyakan terkait teknik komunikasi yang digunakan oleh Teradu khususnya, keberpihakan penggunaan simbol-simbol angka empat yang identik dengan calon nomor empat. “Nomornya eye cachting. Apakah itu tandanya keberpihakan,” tanyanya.
Menurut Santi, iklan itu fungsinya dimana-mana sama. Yaitu, mempromosikan. Di sini, bagaimana iklan itu disampaikan dan diformulasikan dari segi artisitik maupun teks. Iklan ketika akan mempromosikan sesuatu maka mana faktor-faktor yang ditonjolkan baik dari segi ukuran, warna, kontras dan komposisi.
“Kita isa melihat angka empat yang kontras. Komposisi angka empat dengan angka dibanding angka yang lain. Ini bukan kebetulan. Iklan ini pasti memikirkan betul. Nah, konteks saya dini bukan terkait keberpihakan tapi penonjolan (dari pesan iklan, red),” ucapnya.
Sedangkan dari pihak Teradu, belum bisa menyampaikan jawaban dari pihak Pengadu. “Kami juga akan mendatangkan saksi ahli,” ucap Herlambang.
Dalam sidang ini, pihak Teradu adalah ketua dan anggota KPU Provinsi Sumsel yaitu Anisatul Mardiah, Chandra Puspa Mirza, Ong Berlian, Kelly Mariana, Herlambang. Selaku ketua majelis, Saut H Sirait dan anggota Ida Budhiati dan Nur Hidayat Sardini (TTM)