Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, Jumat (5/3/2021).
Sidang pimpin oleh Dr. Ida Budhiati (Ketua Majelis), dengan Anggota terdiri dari Elfahmi Lubis, M.Pd (TPD Unsur Masyarakat) dan Patimah Siregar, M.Pd (TPD Unsur Bawaslu Provinsi).
Sidang ini merupakan sidang kedua dengan agenda utama mendengarkan keterangan dari para Pihak Terkait, antara lain Anggota KPU Kabupaten Kaur (yang tidak diadukan), Bawaslu Kabupaten Kaur, dan KPU RI.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur, Toni Kuswoyo mengatakan pihaknya menerima lima laporan aduan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan terkait dengan rotasi pejabat di lingkungan Pemkab Kaur oleh Calon Bupati Petahana, Gusri Pausi.
Setelah diregistrasi, Bawaslu Kab. Kaur melakukan klarifikasi dan kajian dalam kurun waktu lima hari. Terlapor, pelapor, pihak terkait, saksi ahli, Kementerian Dalam Negeri, dan termasuk Calon Bupati Petahana Gusri Pausi.
“Dalam hal ini Kemendagri tidak memberikan jawaban. Tetapi kajian kami dikuatkan keterangan dari saksi ahli, sehingga pada kesimpulan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan,” ungkap Toni Kuswoyo.
Sementara itu, KPU RI mempersoalkan alat bukti berupa video yang disampaikan Pengadu. Video tersebut berisi rekaman konsultasi yang dilakukan Komisioner KPU Kab. Kaur dan KPU Prov. Bengkulu dengan Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari.
KPU RI menegaskan alat bukti tersebut harus menjadi catatan serius. Bagaimana Pengadu bisa mendapatkan rekaman tersebut, sementara konsultasi hanya dihadiri oleh Hasyim Asy’ari dan para Teradu serta dua Anggota KPU Kab. Kaur yang tidak menjadi Teradu.
“Kemungkinan kan 1 atau lebih yang membocorkan rekaman konsultasi itu, saya sangat tidak mungkin membocorkan itu. Ini harap menjadi perhatian serius dari DKPP, bagaimana alat bukti tersebut bisa didapatkan,” ungkap Hasyim Asy’ari.
Bocornya video konsultasi yang kemudian dijadikan alat bukti dalam persidangan etik di DKPP, dinilai Hasyim sebagai preseden buruk bagi penyelenggara pemilu. Terutama menyangkut loyalitas terhadap kelembagaan KPU.
“Mohon berkenan majelis untuk memeriksa handphone kelima Anggota KPU Kab. Kaur, itu ada rekaman dikirim ke mana dan ke siapa, kecuali ada yang tidak jujur dan sudah menghapus jejak digitalnya,” lanjut Hasyim.
Selain itu, Hasyim juga meminta Teradu dan Pihak Terkait KPU Kab. Kaur membacakan surat klarifikasi kepada Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri. Hal itu berkaitan dengan objek/pokok persoalan terbitnya rekomendasi Bawaslu Kab. Kaur.
Sebagai informasi, perkara ini diadukan oleh Aprin Taskan Yanto melalui kuasanya Ahmad Kabul. Pengadu melaporkan Meixxy Rismanto, Sirus Legiyati, dan Yuhardi (Ketua dan Anggota KPU Kab. Kaur) sebagai Teradu I, II, dan III. Kemudian Emex Verzoni dan Eko Sugianto (Ketua dan Anggota KPU Prov. Bengkulu) sebagai Teradu IV dan V.
Para Teradu didalilkan tidak menjalankan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh calon bupati petahana Gusril Pausi.
Pada sidang sebelumnya, Teradu membantah dalil aduan Pengadu. Teradu I menjelaskan bahwa KPU Kab. Kaur menerima surat dari Bawaslu Kab. Kaur Nomor 87/K.BE-04/PM.06.02/IX/2020, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (Form A.10), tanggal 25 September 2020.
Isi surat tersebut menyimpulkan bahwa berdasarkan analisis yuridis bahwa Terlapor, Gusri Pausi (Calon Bupati Petahana) diduga melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. (Humas DKPP)