Jakarta, DKPP- Sidang kedua perkara Provinsi Maluku Utara dengan agenda pemerikasaan Saksi dan Bukti pada Rabu (11/9) digelar lewat video conference (vidcon). Ada dua tempat, yakni di ruang vidcon Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informatika (Daskrimti) Kejaksaan Agung, Jakarta dan ruang vidcon di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, di Ternate.
Majelis Sidang dengan Ketua Saut Hamonangan Sirait didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini dan Ida Budhiati hadir di Daskrimti Kejagung, Jakarta. Begitu juga dengan Pengadu Hendriane, Nuku Ramoni, dan M Ramdhani serta Teradu dari KPU Maluku Utara, yakni Ketua Mulidi Tutupoho dan Anggota Syahrani Somadayo.
Sedangkan yang hadir di Ternate adalah 13 Teradu dari KPU Halmahera Utara, Kepulauan Morotai, Halmahera Selatan, dan Kepulauan Sula serta para Terkait di antaranya, Panwaslu dan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Baik Pengadu dan Teradu tidak menghadirkan saksi.
Sidang kali ini mengungkap keberatan Pengadu yang merupakan Tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor urut 6, Hein Namotemo dan Malik Ibrahim. Pengadu mengaku tidak pernah diberi ruang oleh Teradu untuk mempermasalahkan soal sisa surat suara.
“Selisih jumlah surat suara yang kami persoalkan. Kalau ada perbedaan, itu terindikasi akan ada kecurangan. Kami juga mempersoalkan soal distribusinya. Jumlah angkanya bisa saja dipermainkan. Kami punya bukti video soal indikasi itu,” ujar Nuku Ramoni.
Atas keberatan Pengadu, Ketua KPU Maluku Utara Muliadi Tutupoho membantah tidak memberi ruang. Pada saat pleno rekapitulasi, dia menjalankannya secara terbuka. Semua tim pemenangan paslon, termasuk tim nomor urut 6, selalu diberi waktu untuk menyampaikan keberatan-keberatannya.
“Pada saat pleno kami mengundang semua Tim, media massa, juga pengawas pemilu. Permasalahan yang muncul di pleno waktu itu seingat saya bukan soal sisa surat suara, tapi soal suara sah dan tidak sah. Dan atas itu, kami sudah meminta semua tim mengisi form keberatan, termasuk tim Pengadu,” ungkap Muliadi.
Jawaban Muliadi ini juga diperkuat oleh Ketua Bawaslu Maluku Utara Sultan Alwan. Dalam pengamatan Sultan, sidang pleno yang diselenggarakan KPU Maluku Utara tidak ada yang perlu dipersoalkan.
“Kami saksikan pleno di provinsi. Prosesnya saya kira baik. Dilakukan terbuka, ada media massa juga. Saya saksikan Pak Syahrani menyampaikan kalau ada keberatan mohon disampaikan. Dari nomor urut 6 tidak ada perdebatan yang disampaikan, soal suara sah dan tidak sah,” beber Sultan. (AS)