Jakarta, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Rabu (6/11) menggelar sidang kedua atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Jambi.
Sebelumnya, kelima komisioner KPU Kota Jambi ini diadukan ke DKPP karena telah mencoret salah seorang caleg dari Partai Demokrat, Bakri Pa’Jawa, dari daftar calon sementara (DCS) DPRD Kota Jambi 2014.
Dalam sidang kedua ini, pihak Pengadu yang merupakan Ketua dan anggota Bawaslu Prov Jambi dan Panwaslu Kota Jambi, menghadirkan Saksi a.n Fitri Susanti yang merupakan kuasa hukum dari Bakri Pa’jawa.
Dalam kesaksiannya dipersidangan, Fitri Susanti menyatakan bahwa Bakri Pa’jawa secara administrasi telah memenuhi syarat sebagai Caleg DPRD Kota Jambi.
“Pak Bakri Pa’jawa secara administrasi telah memenuhi syarat, hal ini terbukti dengan lolosnya Beliau dalam DCS, dan pada Pileg sebelumnya (2009 :red) syarat yang dilampirkan sama dengan yang sekarang, Beliau saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Jambi,” terang Fitri dalam persidangan.
“ Sejak dinyatakan TMS, hingga saat ini klien saya tidak tahu apa yang menyebabkan klien saya tidak lolos, padahal secara administrasi semua persyaratan telah terpenuhi,” tambahnya.
Menanggapi kesaksian tersebut, para Teradu menyatakan bahwa Saksi yang dihadirkan tidak relevan. Menurutnya, Saksi adalah pihak yang mengalami,menyaksikan secara langsung kejadian dan tidak dapat dikuasakan. Selain itu, Teradu menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan prosedur tahapan dengan benar.
“Kami telah melakukan verifikasi faktual, kami juga menerima masukan dari masyarakat yakni LSM Somasi dalam hal ini,” terang Teradu.
“Teradu telah mundur dari pencalonan DPRD Kota Jambi 2014, pada 27 Mei 2013 melalui surat kepada DPC Partai Demokrat, yang ditembuskan ke KPUdan Panwaslu Kota Jambi,” tambahnya.
Sidang yang digelar pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang DKPP, Jl MH Thamrin No 14 Jakarta Pusat ini dipimpin oleh Saut H Sirait didampingi Anggota Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak. (sdr)