Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual kedua pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 125-PKE-DKPP/IV/2021 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (2/8/2021) pukul 09.00 WIB atau 10.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Ketut Adi Gunawan. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Prov. Bali yakni, I Dewa Agung Lidartawan, Anak Agung Gede Raka Nakula, I Gede John Darmawan, I Gusti Ngurah Agus Darma Sanjaya, dan Luh Putu Sri Widyastini sebagai Teradu I – V. Pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Prov. Bali yakni Ketut Ariani, I Ketut Rudia, dan I Wayan Widyardana Putra sebagai Teradu VI– VIII.
Pokok aduan bahwa para Teradu, baik KPU maupun Bawaslu Provinsi Bali sama-sama bekerja secara tidak profesional dalam menindaklanjuti aduan masyarakat atas nama Gede Suardana tanggal 20 Bulan Juni tahun 2019. Pengaduan tersebut terkait dugaan pelanggaran undang-undang pemilu oleh para Teradu perihal keterangan tidak benar dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) caleg terpilih Dapil 5 No. Urut 10 untuk DPRD Provinsi Bali atas nama Dr. Somvir dari Partai Nasdem dan tetap mengesahkan Dr. Somvir sebagai calon terpilih DPRD Provinsi Bali 2019.
Baca Juga : DKPP Periksa Sepuluh Penyelenggara Pemilu Provinsi Bali
Sidang virtual kedua ini digelar untuk mendengarkan keterangan pihak Terkait. Hadir untuk memberikan keterangan yakni, Hasyim Asy’ari, Anggota KPU RI, K Gunarsa (Akuntan Publik), Sentra Gakkumdu Provinsi Bali AKBP I Made Witaya, dan Kejaksaan Dewa Wira Adipura. Sedangkan dari DPW Nasdem hadir Julie Sutrisno Laiskodat yang dalam hal ini didampingi Sekretaris DPW, Luh Putu Nopi Seri Jayanti.
Keterangan Pihak Terkait
Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari adalah pihak Terkait yang memberikan keterangan pertama. Keterangan tersebut dibacakan di hadapan majelis pemeriksa. Hasyim menegaskan pertama, yang bertanggung jawab untuk membuat, menyusun, melaporkan dana kampanye adalah partai politik peserta pemilu. Kedua, laporan dana kampanye yang meliputi penerimaan pengeluaran beserta alat buktinya disampaikan kepada KPU dan kemudian KPU menyampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk oleh KPU.
“Sesuai waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang pemilu maupun PKPU tentang dana kampanye, kantor akuntan publik diberikan waktu untuk melakukan audit terhadap laporan dana kampanye yang standar auditnya diatur menggunakan metode kepatuhan,” jelas Hasyim
KPU sebagai pihak yang menerima laporan dana kampanye tidak tahu substansi sebelum menerima hasil audit dari KAP, apalagi Bawaslu. Mereka baru tahu setelah dokumen tersebut diumumkan kepada publik oleh KPU. demikan pokok-pokok keterangan kami disampaikan kepada majelis pemeriksa,” pungkas Hasyim.
Sekretaris DPW Partai Nasdem, DPW, Luh Putu Nopi Seri Jayanti mengungkapkan bahwa sesuai undang-undang yang menjadi peserta pemilu adalah partai politik. “Kami merasa sudah patut dan taat untuk menyerahkan LPPDK pada saat itu, soal pengeluaran dana kampanye di Nasdem ada delapan orang yang tidak menyetorkan dan memang setorannya nol karena memang mereka tidak menggunakan dana kampanye,” katanya.
“Kemudian kami setorkan ke KPU, soal isi dana kampanye, bukan wewenang kampanye layak atau tidak dana yang keluar untuk menelaah dan mengaudit. Kami sudah menerima dari kantor KAP Gunarsa dan kami sudah patuh terhadap undang-undang,” tambahnya.
Sementara itu Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Provinsi Bali berpendapat bahwa hasil klarifikasi terhadap Para Saksi dan alat bukti, tidak ada keterangan atau bukti yang membuktikan adanya perbuatan tindak pidana pemilu seperti yang dilaporkan Pengadu terhadap Teradu
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm, APU (Ketua Majelis), dengan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah, Drs. I Made Wena, unsur Masyarakat. (Humas DKPP)