Jakarta, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Kamis (19/9) menggelar sidang kedua atas perkara dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kab Dairi.
Kelima komisioner KPU ini diperkarakan oleh dua Pengadu sekaligus yakni Ilham Prasetya Gultom yang merupakan Kuasa Hukum dari Luhut Matondang dan Refly Harun yang merupakan Kuasa Hukum dari Pasangan Parlemen Sinaga dan Reinfil Capah.
Sebelumnya, Para Teradu ini disangkakan telah bertindak tidak adil dengan memberlakukan syarat yang tidak sama terhadap masing-masing Paslon.
“Calon Bupati KRA. Johnny Sitohang tidak memenuhi syarat administratif pendidikan, karena hanya menyertakan surat keterangan tamat SD dan SMP, bukan fotocopy ijazah/ STTB atau surat keterangan pengganti ijazah/STTB,” ungkap Ilham dalam persidangan siang tadi.
“Johnny Sitohang ini patut diduga tidak tamat SMP, hal ini dibuktikan dengan keterangannya yang berubah-ubah, saat mencalonkan diri sebagai Cawabup 2004-2009 dia mengaku lulusan SMP N 3 Medan, namun pada saat mencalonkan sebagai Cabup 2009-2014 Johnny mengaku lulusan SMP Parulian Medan, ini kan tidak etis,” ungkap Refly Harun dalam persidangan.
Menanggapi dalil para Pengadu tersebut, pihak Teradu menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi ke instansi-instansi terkait, yang menyatakan bahwa Johnny Sitohang memang benar-benar lulusan SMP Parulian Medan. Untuk memperkuat pernyataan tersebut, Teradu menghadirkan guru dari sekolah tersebut.
Dalam sidang yang digelar siang tadi, pihak Pengadu menghadirkan Kasman Sembiring sebagai Saksi Ahli. Menurut keterangannya, Kasman mengungkapkan bahwa surat keterangan tamat belajar yang tidak disertai dengan nilai di dalamnya, dinyatakan tidak sah.
“Surat keterangan pengganti ijazah itu berisi angka- angka, sedangkan dalam surat keterangan Johnny ini tidak terdapat angka, sehingga bisa dikatakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) tersebut tidak sah,” terang pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Tanah Karo tersebut.
Sidang yang digelar pukul 13.00 WIB ini dipimpin oleh Ketua Panel Majelis Saut H Sirait didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini dan Anna Erliyana. (sd)