Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 109-PKE-DKPP/X/2020 pada Kamis (22/10/2020) dipimpin Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm, APU.
Sidang kedua ini digelar secara video conference, Ketua Majelis bersama Pengadu dan Pihak Terkait (Bawaslu RI) berada di Ruang Sidang Utama DKPP di Jakarta. Sedangkan Anggota Majelis, Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Teradu serta saksi berada di Kota Palu.
Pengadu (H. Herwin Yatim), Bupati Kabupaten Banggai sekaligus bakal calon bupati petahana, mengungkapkan Teradu (Bawaslu Kabupaten Banggai) terus mencari-cari celah untuk menjatuhkan dirinya melalui pelantikan pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Banggai.
“Bawaslu (Kabupaten Banggai) ini sangat proaktif dan luar biasa meneliti persoalan ini hanya dengan foto yang kami pun tidak tahu dari mana dan video singkat dari staf kami. Itu yang dijadikan bahan para Teradu menyalahkan kami,” ungkap Pengadu.
Pelantikan tersebut telah dibatalkan Pengadu setelah mendapat arahan dari Kementerian Dalam Negeri. Namun fakta tersebut tidak diindahkan para Teradu sehingga melahirkan rekomendasi yang merugikan dirinya sebagai calon bupati petahana.
Pengadu menambahkan, Teradu I (Bece Abd. Junaid) Ketua sekaligus Koordinator Divisi Hubungan Antarlembaga tidak pernah berkkomunikasi dengan Pengadu maupun Pemkab Kabupaten Banggai.
“Teradu I perlu dipertanyakan eksistensi dan komitmennya dalam mengemban tugas sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai,” lanjutnya.
Pengadu juga keberatan dengan pernyataan yang dilontarkan Teradu VI (Ruslan Husen) selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang menyebutkan jika Bupati Banggai (Pengadu) mendaftar pada Pilkada Serentak 2020 harus dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat).
Semula Teradu I, menolak pernyataan Teradu VI. Namun kemudian berubah 180 derajat mendukung setelah Teradu VI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banggai sehingga terbitlah rekomendasi tersebut.
“Statmen Teradu VI sangat menjatuhkan kredibilitas, harkat martabat, dan popularitas kami karena pernyataan spesial Ketua Bawaslu Provinsi untuk kami,” tegasnya.
Pernyataan prinsipal Pengadu tersebut langsung dibantah oleh Teradu I. Menurutnya, tidak benar jika Teradu ingin menjatuhkan Pengadu. Serta Teradu I mengungkapkan sudah pernah berkoordinasi dengan Pengadu maupun Pemkab Kabupaten Banggai.
Terkait dengan pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Kabupaten Banggai, Teradu I mengaku memiliki bukti otentik peristiwa tersebut. Pihaknya juga sudah berupaya melakukan klarifikasi dan mengundang pihak-pihak terkait secara patut.
“Kami sudah melalukan pemanggilan dua kali, Pak Bupati, Kepala BKD, dan pejabat yang dilantik tetapi mereka tidak datang memenuhi pemanggilan dan undangan kami,” ungkap Bece Abd Junaid.
Teradu menegaskan telah menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara profesional sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 21 Tahun 2020. Serta pemanggilan tersebut sudah sesuai peraturan yang berlaku.
Teradu VI memberikan keterangan tambahan terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU Pemilu yang dilakukan Pengadu telah berkoordinasi dengan Ketua Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Jamrin (Pihak Terkait) melalui grup WhatsApp.
Saat itu Pihak Terkait memberikan jawaban bahwa Pengadu melanggar pasal 71 ayat (2) UU Pemilu terkait pelantikan atau rotasi pejabat. Dalam percakapan tersebut, Pihak Terkait mengungkapkan telah memberikan petunjuk untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut kepada Teradu I.
“Alasan Pihak Terkait Jamrin selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran tidak mengetahui dan kasus tersebut hanya dikoordinasikan kepada Teradu IV sangat tidak beralasan,” ujarnya.
Perkara 109-PKE-DKPP/X/2020 diadukan bupati petahana Kabupaten Banggai, Herwin Yatim. Ia mengadukan Lima Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai yaitu Bece Abd Junaid (Anggota merangkap Ketua), Muh. Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad, Marwan Muid, dan Moh. Syaiful Saide.
Kelima nama ini secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V. Sedangkan satu Teradu lagi adalah Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, yaitu Ruslan Husen. Ruslan berstatus sebagai Teradu VI.
Teradu I-V tidak cermat dan profesional dalam mengeluarkan rekomendasi pada surat nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 1 Mei 2020. Sedangkan Teradu VI, diduga telah melanggar prinsip kepastian hukum karena berbicara kepada media massa di luar kewenangannya.
Sebagai informasi dalam perkara ini bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yaitu Naharudin (unsur KPU) dan Intam Kurnia (unsur Masyarakat). [Humas DKPP]