Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 85-PKE-DKPP/VI/2023.
Sidang lanjutan digelar untuk mendengarkan keterangan Pihak Terkait yakni Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Sekretaris KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, dan sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Berdasarkan pemantauan Bawaslu Tapanuli Tengah, tes tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) telah sesuai prosedur. Bawaslu Tapanuli Tengah melakukan pengawasan melekat pada tes tersebut.
“Semuanya berjalan sesuai dengan prosedur. Tidak ada tannggapan atau masukan terkait calon anggota PPS yang ikut seleksi (tertulis, red),” kata Ketua Bawaslu Tapanuli Tengah Setia Wati Simanjuntak kepada Majelis di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Jumat (28/7/2023).
Anggota Bawaslu Tapanuli Tengah Safran Situmorang menambahkan pengawasan melekat juga dilakukan Panwascam se-Tapanuli Tengah saat tes wawancara PPS. Dari laporan Panwascam, tes berjalan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pengawasan juga dilakukan saat pengumum yakni melalui media sosial KPU Tapanuli Tengah, serta pelantikan PPS yang dilakukan bebebrapa kali semuanya berjalan lancar,” tegasnya.
Pihak lainnya yang dimintai keterangan adalah Heri Saputra Simanulang (Ketua PPK Barus). Menurutnya, para Teradu bersama PPK se-Tapanuli Tengah menggelar rapat koordinasi sebelum tes wawancara digelar.
Menindaklanjuti rakor tersebut, PPK Barus kemudian menentukan jadwal wawancara PPS seluruh desa di Kecamatan Barus dalam waktu tiga hari. Wawancara PPS dilakukan dengan format panel dilakukan ketua dan anggota PPK.
“Persoalan PPS Desa Sigambo-gambo, saya ingat betul jika tiga pesertanya mengikuti seleksi. Bahkan dua di antaranya saya kenal sekali,” kata Heri Saputra.
Heri Saputra menegaskan pertanyaan diajukan meliputi integritas/loyalitas, pengetahuan kepemiluan, dan rekam jejak. Ia membantah pertanyaan yang diajukan di luar ketiga aspek tersebut.
“Semua pertanyaan yang diajukan sesuai denga apa yang disusun dalam rakor, meliputi integritas, pengetahuan kepemiluan, maupun rekam jejak. Tidak ada juga protes atau keberataan saat wawancara berlangsung,” pungkasnya.
Perkara ini diadukan oleh Heriansyah Dongoran, Joko Sawaluddin Aritonang, Kristina Henni Herlina Mendrofa, Alda Wiyah Simatupang, Melawati Silaban, Ahmad Fauzi Tanjung, Yafao Batee, Tunjungan Hutagalung, Edi Azwar, dan Chaidir Ahmad Nasution.
Para Pengadu memberikan kuasa kepada Syahruzal, Mulyadi, dan lainnya. Para Pengadu mengadukan Azwar Sitompul, Timbul Panggabean, Yudi A. Nasution, Jonas Bernard Pasaribu, dan Feri Yosha Nasution (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah).
Di sidang pertama pada Jumat (14/7/2023), para Teradu membantah seluruh dalil aduan Pengadu. Menurutnya, dalil tersebut mengada-ada karena seluruh tahapan seleksi PPS se-Tanapuli Tengah diumumkan secara terbuka dan telah sesuai peraturan perundang-undangan.
Majelis pada sidang kedua ini adalah Muhammad Tio Aliansyah (Ketua Majelis), Yulhasni (Anggota Majelis/TPD Provinsi Sumatera Utara unsur KPU), dan Kusbianto (Anggota Majelis/TPD Provinsi Sumatera Utara unsur Masyarakat). [Humas DKPP]