Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor perkara 67-PKE-DKPP/IV/2019 di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (13/5/2019). Sebelumnya, sidang perdana ini digelar pada 2 Mei 2019 lalu di tempat yang sama.
Sidang lanjutan ini diagendakan untuk memeriksa keterangan saksi yang dihadirkan oleh Pengadu, Ida Zuraidah. Ida Zuraidah merupakan ibu kandung dari Lucky Andriani, yang bersama Aris Munandar berstatus sebagai Pengadu dalam perkara ini.
Sebelumnya, Pengadu Lucky telah diputus bersalah oleh pengadilan dalam kasus pembagian kupon di Pasar Gembrong Lama, Jakarta.
Dalam pokok aduan, Pengadu memandang Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat, M. Halman Muhdar bersikap tidak netral dan tidak profesional dalam memutus kasus yang dialami Lucky. Halman yang berstatus sebagai Teradu I dalam perkara ini dinilai tidak melakukan klarifikasi dan investigasi terhadap kasus pembagian kupon di Pasar Gembrong Lama sehingga mengakibatkan Lucky ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A khusus perempuan, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dalam persidangan, Ida Zuraidah mengaku bahwa dirinya pernah didatangi oleh Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Budi Iskandar Pulungan, pada Januari 2019. Kepada majelis sidang, Ida Zuraidah menyatakan bahwa Budi menyampaikan kepadanya bahwa anaknya telah diputus melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terkait kasus pembagian kupon di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat.
Selain itu, lanjut Ida Zuraidah, Budi juga menghimbau agar dirinya ikut membujuk Lucky agar menyerahkan diri karena telah diputus bersalah oleh pengadilan.
“Pak Budi sampai bilang tahu di mana anak saya nongkrong, kapan anak saya berangkat dan pulang. Saya mikir kok segitunya Bawaslu mengawasi anak saya, sudah seperti teroris atau bandar narkoba,” kata Ida Zuraidah dalam sidang.
Bersama M. Halman Muhdar, Budi Iskandar Pulungan merupakan dua dari tiga Teradu dalam perkara 67-PKE-DKPP/IV/2019. Satu Teradu lainnya adalah Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Jomson Saut Martinus Samosir.
Ida Zuraidah sendiri dihadirkan untuk ditanyai keterangan yang dilontarkan oleh Budi dalam persidangan sebelumnya. Dalam sidang sebelumnya, Budi menyatakan telah mendatangi ibu dari Lucky.
Berdasar pengakuan Ida Zuraidah, Budi tiba pada sekitar pukul 22.00 WIB. Pada kesempatan itu, keduanya sempat berbincang selama kurang lebih 30 menit.
Ida mengaku, tidak ada satu pun ucapan Budi yang menyinggung perasaannya saat itu. Hanya saja, ia cukup terkejut saat Budi mengaku seluk beluk kegiatan anaknya. “Saya sampai tidak bisa tidur setelah kehadiran Pak Budi,” katanya kepada majelis sidang.
Untuk diketahui, sidang ini dipimpin oleh Ketua majelis Dr. Ida Budhiati SH., MH., selaku anggota DKPP RI bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi DKI Jakarta, yaitu Dr. Sri Nuryanti (unsur masyarakat), Sitti Rakhman (unsur Bawaslu) dan Muhaimin (unsur KPU).
Menanggapi keterangan Ida Zuraidah, Budi pun menjelaskan bahwa ia hanya menyampaikan tentang lokasi yang biasa dijadikan Lucky untuk berkumpul bersama teman-temannya di sekitar Menteng, Jakarta Pusat. Hal ini diketahui Budi setelah dirinya diajak oleh pihak kepolisian dan kejaksaan ke lokasi yang dimaksud.
“Saudara melihat Pengadu I di tempat tongkrongan itu?” tanya Ketua majelis, Ida Budhiati kepada Budi.
“Tidak melihat, Yang Mulia,” jawab Budi.
Ia menambahkan, saat mengecek lokasi itu, Lucky sudah beranjak dari lokasi. Padahal sebelumnya, kata Budi, pihak kepolisian sempat memastikan keberadaan Lucky di lokasi tersebut. “Ini yang saya sampaikan kepada Bu Ida Zuraidah,” jelas Budi.
Kepada majelis sidang, Budi mengaku bahwa maksud kedatangannya menemui Ida Zuraidah justru untuk menenangkan keluarga Pengadu, bukan untuk menakuti-nakuti.
“Saya sampaikan kepada Bu Ida Zuraidah, mengingat usia Pengadu masih muda, masih punya masa depan, jadi ikuti saja proses hukumnya. Karena masa hukuman hanya tiga bulan, tinggal bilang saja kalau Pengadu sedang masuk pesantren atau keluar kota biar tetangga enggak tahu,” jelas Budi. [Wildan]