Jakarta, DKPP– Sidang kode etik yang diadukan bakal calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Selviana Sofyan Hosen dengan Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu RI kembali digelar pada Selasa (30/7). Dalam sidang ini agendanya mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan bukti.
Pengadu lewat kuasa hukumnya, Didi Supriyanto, mengulangi pokok perkara yang diadukan. Di antara pokok perkaranya adalah soal kesalahan penyebutan pasal dalam amar putusan Bawaslu dan soal surat keterangan lulus setingkat SMA dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI.
”Soal salah ketik itu sudah diakui, dan sudah kita koreksi. Itu bukan substansi, jadi tidak memengaruhi amar putusan. Lembaga seperti mahkamah agung saja pernah melakukan kesalahan seperti ini,” jawab Ketua Bawaslu Muhammad menanggapi pernyataan Pengadu.
Terhadap surat keterangan dari Depdikbud, Muhammad sudah melakukan kroscek dengan menemui pejabat terkait. Menurut dia, Depdikbud mengaku tidak pernah mengecek ke sekolahan di Swiss. Keterangan dari Depdikbud hanya didasarkan pada pengakuan dan keterangan kehilangan dari kepolisian. “Jadi surat dari Depdikbud hanya memindahkan keterangan pengadu,” kata Muhammad.
Anggota Bawaslu Endang Wihdaningtyas mengatakan bahwa sengketa semacam ini tidak hanya terjadi pada Pengadu. Bawaslu pernah menggugurkan calon perempuan lain dari Gerindra dari Dapil Jawa Barat. Akan tetapi, kasus Gerindra, kata Didi berbeda dengan Selviana.
”Caleg Gerindra di dalam persidangan tidak bisa membuktikan memenuhi syarat, tapi ibu Selviana bisa membuktikan memenuhi syarat,” sanggah Didi.
Pengadu dalam sidang ini menghadirkan dua saksi, yakni Putrajaya (ketua harian komite pemenangan Pemilu PAN) dan Nirwanto, staf pemenangan Pemilu PAN. Putrajaya berpendapat bahwa PAN secara tegas mengatakan Selviana sudah memenuhi syarat. “Masalahnya, cuma tinggal melengkapi syarat administratif,” terang Putrajaya.
Setelah melihat jalannya sidang, Ketua Majelis Sidang Jimly menyatakan bahwa sebaiknya dilakukan sidang sekali lagi. Pasalnya, antara Pengadu dan Teradu punya pendapat yang sama-sama meyakinkan. “Ini demi menemukan kebenaran. Tidak apa-apa kita akan adakan sidang sekali lagi. Kita sepertinya perlu menghadirkan KPU untuk diminta keterangannya,” tutur Jimly. (AS)