Papua,- Sidang dengan Teradu anggota KPU Kabupaten Jayapura Fred H Sorontau dan Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Jayapura memasuki babak kedua. Kali ini agendanya mendengarkan pihak terkait, yaitu ketua dan anggota KPU Kabupaten Jayapura.
Menurut Anggota KPU Kabupaten Jayapura Divisi Logistik, Renida Jozelina Toroby, ia tidak pernah memerintahkan untuk membuka kotak suara. Pada saat itu, ia memang ada di kantor akan tetapi ia hanya menerima logistik yang masuk dari PPD ke KPU Kabupaten Jayapura. “Akan tetapi terkait dengan pembukaan kotak suara saya tidak tahu,†katanya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Jayapura Lidia Maria Mokay. Dia menjelaskan mengenai pengelolaan hasil logistik dan persiapan rekapitulasi. Katanya, terkait dengan rekapitulasi dari PPD ke kantor KPU, tidak bisa membuka kotak suara secara sembarangan kecuali melalui rapat dan dibukanya pun harus secara bersama-sama dan dihadiri oleh Panwas. “Saya perlu jelaskan bahwa pada saat itu, saya berada di ruangan saya. Tapi saya tidak tahu bila kotak suara itu sudah dibuka dan ada sekretaris PPD Distrik yang berpakaian dinas,†katanya.
Dia menerangkan, di kantornya ada keributan pada saat ada pembukaan kotak suara. Dan salah seorang dari luar itu menuju ke ruangannya, kemudian menunjukkan adanya kotak suara yang telah dibuka. Lalu ia pun menanyakan kepada Trida terkait pembukaan kotak suara, Trida menjawab bahwa C1 hologramnya hilang jadi kotak suara itu dibuka untuk mencari C1 hologram tersebut. “Kami cari. Lalu ketemu di dalam kotak itu. Dan ketemu (C1 hologram itu, red). Itu menurut Trida ke saya,†katanya.
Pada sidang sebelumnya, Pengadu, Arsi Divinubun, kuasa dari Ireneus Liku Wattan Bolly, Tim Pemenangan Paslon Bupati-Wakil Bupati Jayapura Yanni-Zadrak Apasedanya, dalam salah satu pokok pengaduannya mendalilkan bahwa formulir Model C-KWK, C1-KWK, dan Lampiran Model C1-KWK berhologram diisi oleh staf sekretariat KPU Kabupaten Jayapura di kantor KPU Kabupaten Jayapura beberapa hari setelah hari pemungutan suara; pokok pengaduan lainnya, formulir model C-KWK, C1-KWK, dan lampiran model C1-KWK berhologram, tidak tersedia di TPS pada hari pemungutan suara tanggal 15 Februari 2017. Dia menduga form-form tersebut kemudian diisi oleh staf sekretariat KPU Kab Jayapura di kantor KPU Kab Jayapura beberapa hari setelah pemungutan suara. Tidak hanya itu, Pengadu menduga adanya pemalsuan tanda tangan KPPS pada form-form tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut berdasarkan instruksi dari Fred H. Sorontou, Jhon Saman, dan Trida.
Selain Fred H Soronou, Teradu lainnya adalah Jhon Saman dan Trida Asmuruf pegawai sekretariat KPU Kab. Jayapura dan 11 ketua PPD, dan 16 Pengawas Distrik.
Sidang bertempat di Mapolda Papua, pada Kamis (14/9) pukul 10.00 WIT. Selaku ketua majelis Ida Budhiati dan anggota majelis Prof Muhammad, Hilda, dan Ferry S Kareth. [Teten Jamaludin]