Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kedua pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 51-PKE-DKPP/IV/2020 pada Jumat (3/7/2020), pukul 14.00 WIB. Sidang pertama dilaksanakan pada Kamis (18/6/2020).
Pengadu dalam perkara ini adalah Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias, Fajar Waruwu dan Peringatan Zebua, melalui kuasa Simponi Halawa.
Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias, antara lain Firman Mendrofa, Elisati Zandroto, Iman Murni Telaumbanua, Sitori Mendrofa, dan Dedi Kurniaman Bete’e masing-masing sebagai Teradu I sampai V.
Pengadu mendalilkan para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam proses tahapan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan Kabupaten Nias pada Pilkada Tahun 2020.
Dalam sidang pemeriksaan kedua ini, Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Marwan, S. Ag meminta penjelasan dan bukti dugaan perlakuan berbeda yang diberikan Teradu terhadap Pengadu dan bapaslon lainnya.
“Dokumen syarat dukungan kami tidak dihitung, langsung ke tahap pencocokan. Sedangkan bakal pasangan calon dihitung dulu,” ungkap Pengadu I, Fajar Waruwu.
Pencocokan syarat dukungan Bapaslon Fajar Waruwu – Peringatan Zebua, sambung Pengadu, terkesan dipaksakan harus selesai saat itu. Padahal masa pencocokan syarat dukungan adalah tanggal 24-26 Februari 2020.
“Bapaslon lain tahu berapa jumlah syarat dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) atau tidak. Kami tidak tahu sama sekali. Perbedaan perlakuan itu bukan isapan jempol, kami alami sendiri,” tegasnya.
Penyataan Pengadu I tersebut langsung dibantah oleh para Teradu. Penghitungan dan pencocokan syarat dukungan dilakukan kepada semua bapaslon perseorangan, termasuk Fajar Waruwu – Peringatan Zebua.
“Tidak ada perbedaan, semuanya sudah sudah sesuai dengan juknis (petunjuk dan teknis) maupun PKPU, termasuk kepada Bapaslon Fajar – Peringatan yang menyerahkan syarat dukungan pada 23 Februari 2020, pukul 21.25 WIB dan yang paling akhir,” kata Teradu I, Firman Mendrofa.
Pernyataan Teradu I tersebut diperkuat oleh Pihak Terkait yaitu Bawaslu Kabupaten Nias. Menurutnya, Pengadu sempat mempersoalkan adanya diskriminasi yang diterima Bapaslon Fajar Waruwu – Peringatan Zebua kepada Bawaslu Kabupaten Nias.
“Pengadu tidak bisa membuktikan tindakan diskriminatif apa yang dilakukan oleh Teradu, itu menjadi salah satu alasan kenapa permohonan sengketa Fajar Waruwu – Peringatan Zebua kami tolak,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Nias, Warling Telaumbanua.
Dalam sidang pemeriksaan kedua ini, Pengadu kembali menegaskan pihaknya menyerahkan data syarat dukungan bapaslon perseorangan sebanyak 9.967 dari 10 kecamatan di Kabupaten Nias.
“Data syarat dukungan itu saya hitung sendiri bersama lima tim, setiap tim bertanggung jawab dua kecamatan. Jadi jumlahnya 9.967,” tegas Pengadu I menjawab pertanyaan Anggota Majelis TPD unsur KPU Provinsi Sumatera Utara, Hj. Ira Wirtati, M.Pd.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan kedua dugaan pelanggaran KEPP ini dilaksanakan secara virtual, dengan Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo. Sedangkan Anggota Majelis terdiri dari Dr. Iskandar Zulkarnain (TPD unsur masyarakat Prov. Sumatera Utara), Hj. Ira Wirtati, M.Pd (TPD unsur KPU) dan Marwan, S.Ag (TPD unsur Bawaslu). (Humas DKPP)