Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 29-PKE-DKPP/III/2020 pada Selasa (12/5/2020) pukul 10.00 WIB.
Sidang dipimpin Ketua DKPP, Prof. Muhammad di Ruang Sidang DKPP Jakarta. Serta Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah yakni Muslim Aisha (unsur KPU), Sri Sumantha (unsur Bawaslu), dan Henry Wahyono (unsur masyarakat) di daerah masing-masing.
Teradu I-IV yakni Lulus Mariyonan, Achmad Rozak, Andhyka Fuad Ibrahim, Anny Aisyah, Sugie Rusyono, dan M. Aminudin (Ketua, Anggota, dan mantan Korsek Bawaslu Kabupaten Blora) didalilkan melakukan pelanggaran dalam proses seleksi Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Blora tahun 2020.
Pengadu I, Seno Margo Utomo mengatakan terdapat maladministrasi dalam tahapan seleksi administrasi Calon Anggota Panwascam dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Antara lain meloloskan dua pendaftar yang tidak memenuhi syarat utama berupa batas usia minimal.
“Bawaslu Blora menyalahgunakan wewenangnya dengan meloloskan dua kandidat Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang masih berusia di bawah 25 tahun. Kedua pendaftar dinyatakan lolos sehingga mengikuti tes hingga tahap akhir berupa tes wawancara dan itu merugikan peserta yang lain,” kata Seno Margo Utomo.
Tindakan maladministrasi lain adalah meloloskan 6 pendaftar yang tidak memenuhi utama berupa tidak menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kemudian meloloskan 14 pendaftar yang tidak berprofesi atau tidak menjabat pada lembaga pemerintahan dan belum menyerahkan surat pengunduran diri.
Para Teradu tidak mengumumkan hasil tes CAT (13-16 Desember 2020) secara tertulis dan terbuka menggunakan media setempat. Wawancara dilakukan tidak melewati tahapan pengumuman hasil tes CAT terlebih dahulu dan tanpa pijakan dan tidak sesuai dengan peraturan Bawaslu RI sehingga dinilai cacat prosedur.
“Dalam proses seleksi tersebut, Bawaslu Blora melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan penyelendupan pasal yang tidak ada keterangan dasarnya dalam konsideran Pengumuman seleksi pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Kecamatan,” pungkas Pengadu.
Teradu I, Lulus Mariyonan (Ketua Bawaslu Kabupaten Blora) membantah seluruh pokok aduan yang didalilkan Pengadu. Terkait dua kandidat Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang diloloskan, telah dilakukan verifikasi dan tidak diberikan nilai di tahapan selanjutnya.
“Bahwa terhadap nama-nama pendaftar yang berhak melanjutkan tahapan tes tertulis atau online, Teradu melalui Pokja melakukan verifikasi identitas kembali saat pendaftar mengikuti tes tertulis/online di lokasi tes tertulis atau online,” kata Lulus.
Menanggapi jawaban Teradu, Ketua DKPP, Prof Muhammad mempertanyakan kenapa dua kandidat Panwascam tidak diskualifikasi pada tahapan seleksi administrasi karena tidak memenuhi persyaratan batas usia minimal. “Kenapa tidak dicoret dari tahapan seleksi administrasi saja, karena sudah tahu tidak memenuhi syarat usia,” tanya Prof. Muhammad.
Teradu II, Achmad Rozak menegaskan proses seleksi telah sesuai dengan regulasi yakni Surat Keputusan Ketua Bawaslu No: 0883/K.Bawaslu/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Baik itu terkait calon anggota Panwascam anggota BPD maupun berprofesi lainnya.
Dalam sidang, Teradu I tegas membantah dalil aduan yang menyebutkan dirinya menerima suap dari tim sukses salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Blora tahun 2015. Pengadu menyebut suap tersebut agar Teradu tidak temuan kampanye ilegal.
“Tidak pernah melanggar sumpah janji terkait dengan integritas sebagai penyelenggara Pemilu. Bagi saya menjatuhkan pilihan untuk menjadi seorang Pengawas Pemilu maka integritas adalah segalanya,” tegasnya.
Sebagai informasi, perkara 29-PKE-DKPP/III/2020 diadukan oleh lima orang. Selain Seno Margo Utomo, Pengadu lainnya adalah Sudarwanto, Joko Mulyono, Alwan Bashori, dan Nanang Supriyanto masing-masing sebagai Pengadu II sampai V. [Humas DKPP]