Jakarta, DKPP – Sidang dugaan pelanggaran kode etik
KPU RI dan Bawaslu RI diskors satu jam lima belas menit. Skor setelah
mendengarkan jawaban dari Panwaslu Sukoharjo pukul 13.15. Sidang
kita skors dulu hingga pukul 14.30, kata Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie.
Selanjutnya,
kata Jimly, setelah skor mendengarkan jawaban Teradu dari KPU Dogiyai dan KPU
Halmahera Timur. Bila sudah selesai mendengarkan semua jawaban Teradu,
kita lanjutkan dengan pembuktian, tambah Jimly.
Sebelum
diskors, Ketua KPU Husni Kamil Manik meminta izin kepada majelis agar para
pihak Teradu dari KPU RI dibagi dua, untuk mengikuti sidang di MK. Kami
di sini ada 6. Kami memohon fifty-fifty
untuk mengikuti sidang di MK. Karena yang mengikuti sidang di sana hanya Ibu
Ida, katanya.
Ketua
majelis mengatakan bahwa sidang ini perlu mendengarkan tanggapan dari Pengadu
atas jawaban Teradu yang disampaikan. Di sanakan (MK, red) sudah ada
lawyer. Kalau di sini yang dinilai orang per orang, pungkas Jimly. (ttm)