Jakarta, DKPP – Siang ini (20/08) pukul 14.00, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menggelar sidang perdana KPU Provinsi Riau. Lokasinya, di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin No. 14, Jakarta Pusat. Agendanya, menyampaikan pengaduan pihak Pengadu dan mendengarkan jawaban pihak Teradu. Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Nelson Simanjuntak, Ida Budhiati dan Valina Singka Subekti.
Pihak Teradu, ketua dan anggota KPU Provinsi Riau HT Edi Sabli, Asmuni Hasmy, Lena Farida, Budi Yan Putra Ali dan Herianti Hasan. Sedangkan pihak Pengadu, ada tiga orang. Yaitu, Pengadu I, Wan Abu Bakar. Pengadu II, Asep Ruhiat. Pengadu III, Bambang R Rumnan.
Pokok Pengaduannya berdasarkan nomor registrasi No.82/DKPP-PKE-II/2013, No.86/DKPP-PKE-II/2013, No.87/DKPP-PKE-II/2013, para pengadu mendalilkan bahwa KPU setempat tidak profesional dalam penomorurutan dalam berkas dukungan dalam Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur 2013. Akibatnya, banyak berkas dukungan yang batal pada verifikasi administrasi.
Selain itu, Pengadu juga telah mendalilkan KPU setempat tetap mengeluarkan surat keputusan No 114/KPTS/KPU-Prov-04/VII/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau periode 2013-2018 yang salah satunya didasarkan pada surat keputusan DPD Provinsi Riau dimana tanda tangan pemberi kuasa adalah palsu dan atau dipalsukan walaupun sudah diberitahu secara layak dan patut.
Selanjutnya, KPU setempat dalam menetapkan DCS yang ditandatangani oleh ketua DPW hasil scanning DCS dinilai tidak melanggar administrasi maupun kode etik.
Menurut Nur Hidayat Sardini, juru bicara sekaligus anggota DKPP, sidang ini terbuka untuk umum termasuk media. “Sidang ini terbuka, tapi setiap pengunjung mesti menaati dan menjaga tata tertib persidangan,” tutup dia. (rilis Humas)