Jakarta,
DKPP – Siang ini, pukul 14.00, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan
menggelar sidang kode etik Ketua dan Anggota KPU DKI Jakaårta Sumarno dan
Dahliah Umar serta Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti dengan agenda pembacaan
Putusan. Sidang bertempat di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu lantai 5, Jalan
MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat.
Sebelumnya,
sidang pemeriksaan telah dilakukan pada Kamis (30/3) dan Senin (3/4) di Gedung
Nusantara IV, Kompleks DPR MPR, Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut
menghadirkan pihak Pengadu, Teradu, pihak Terkait dan saksi. Pada sidang kali
ini, Jumat (7/4) merupakan Putusan hasil sidang pemeriksaan tersebut.
Ketua
dan Anggota KPU DKI Jakarta serta Ketua Bawaslu DKI Jakarta diadukan oleh
Munatshir Mustaman. Sementara Adel Setiawan dan Budi Sukmana dari Forum Almuni
HMI Lintas Generasi, dan Daya Perwira Dalimi dkk kuasa dari Yuliana Zahara Mega
dari Perkumpulan Cinta Ahok hanya khusus mengadukan Ketua KPU DKI Jakarta
Sumarno. Salah satu perkara yang menjadi dalil pengaduannya adalah Teradu
memasang profile picture whatsapp demo 212, dan Teradu tidak berusaha
menghindari pertemuan dengan Cagub Anies Baswedan pada saat dilakukan PSU di
TPS 29 Kalibata tanggal 19 Februari 2017. Teradu juga diduga memberikan
perlakuan yang berbeda kepada para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur
menjadi pokok pengaduan lainnya.
Selain KPU DKI dan Bawaslu DKI Jakarta, DKPP
juga akan membacakan Putusan untuk KIP Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh, KPU
Kabupaten Kepulauan Morotai, Provinsi Maluku Utara, KPU Kota Cimahi, Provinsi
Jawa Barat, KPU RI (dua perkara), KPU RI, KPU Provinsi Papua, dan KPU Kabupaten
Dogiyai, Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Papua, KPU Kota Jakarta Utara. Total
perkara yang akan dibacakan dalam kali ini ada 9 Putusan. [teten jamaludin]