Jakarta, DKPP- Siang ini, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik dengan agenda
pembacaan 13 Putusan, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (11/1/2018). Selaku
ketua majelis Harjono dan anggota majelis Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo,
Ida Budhiati, dan Alfitra Salam.
Siang ini, akan dibacakan
13 Putusan, kata Harjono saat membuka sidang.
Putusan perkara yang akan
dibacakan terkait: Pertama, KPU
Kabupaten Jayapura, PPD, dan Panwas Kab. Jayapura, Papua. Kedua, KPU Kabupaten
Jayapura, Papua. Ketiga, Panwas Kabupaten Lebak, Banten. Keempat, KPU Provinsi
Papua.
Kelima, KIP Aceh. Keenam, Bawaslu
Provinsi Aceh. Ketujuh, Bawaslu RI. Kedelapan, Panwas Kabupaten Karo, Sumatera
Utara. Sembilan, Panwas Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Sepuluh, KPU Kabupaten Sorong,
Papua Barat. Sebelas, Panwas Kota Surabaya, Jawa Timur. Kedua belas, Panwas
Kabupaten Bangkalan. Ketiga belas, Panwas Kabupaten Seram Bagian Barat.
Sidang ini disiarkan pula melalui
video conference dengan kantor Bawaslu Provinsi terkait. Teradu yang hadir di Ruang Sidang di
antaranya, Ratna Dewi Pettalolo, Rahmat
Bagja, masing-masing sebagai anggota Bawaslu RI, dan Ketua Bawaslu Provinsi
Aceh Muklir. [Teten Jamaludin]